Jakarta-TAMBANG. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun aturan terkait pembangunan kilang mini yang akan dibangun. Targetnya Peraturan Menteri itu beres pertengahan tahun ini.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan Permen tersebut akan memperkuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional.
“Aturan kilang mini akan masuk ke dalam Permen, turunan dari Perpres Nomor 3 tahun 2016. Rencananya tahun ini selesai, kira-kira pertengahan tahun lah,” ujar Wiratmaja di Jakarta, Senin (7/3).
Permen mengenai pembangunan kilang minyak mini ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi biaya produksi lapangan-lapangan marjinal dan diharapkan rampung pada tahun ini.
Wiratmaja membeberkan, isi aturan itu terkait formula harga, kepastian pasokan dan insentif yang diperlukan dari daerah. “Kilang minyak mini ini akan dibangun di dekat mulut sumur lapangan-lapangan marjinal untuk menekan biaya produksi,” katanya.
Saat ini, sambung Wiratmaja, sudah ada delapan cluster yang sudah di petakan oleh pihaknya. Yaitu, cluster I di Sumatera Utara dengan kapasitas produksi sebanyak 3.617 Barel oil per Day (Bopd), cluster II di Selat Panjang Malaka dengan kapasitas produksi, 4.427 Bopd, cluster III di Riau dengan kapasitas produksi 2.391 Bopd, lalu cluster IV di Jambi dengan kapasitas produksi sebanyak 1.914 Bopd.
Kemudian, cluster V di Sumatera Selatan berkapasitas 3.947 Bopd dan cluster VI di Kalimantan Selatan sebanyak 3.539 Bopd. Kemudian, cluster VII di Kalimantan Utara sebanyak 8.059 Bopd serta cluster VIII dengan kapasitas produksi 3.641 Bopd.
“Sebenarnya juga bisa lelang, dan tentu kami tetap prioritaskan Pertamina itu pola kebijakan yang sedang kami susun,” tukasnya.