Jakarta,TAMBANG, Untuk kesekian kalinya tambang ilegal Busa, Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara ditertibkan. Kali ini kegiatan penertiban dilakukan setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow mengeluarkan surat edaran. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut, penambang diminta mengosongkan lokasi paling lambat 7 hari setelah surat ditertibkan.
Terkait dengan hal tersebut, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan (PERHAPI) Rizal Kasli memberi beberapa catatan terkait hal ini. Pertama, PERHAPI melihat bahwa penertiban tambang ilegal selama ini seperti jalan di tempat. Semua membicarakan tentang tambang ilegal ini tapi langkah penertibannya sangat kurang.
“Tidak ada instansi yang fokus mencari jalan keluar dari pengelolaan tambang ilegal ini. Seharusnya ada kordinasi yang bagus diantara instansi pemerintah untuk menegakkan aturan-aturan tentang pertambangan tersebut,”kata Rizal.
Hal kedua menurut Rizal tambang ilegal berlawanan dengan good mining practice. Kaidah-kaidah yang ada dalam good mining practice tidak diterapkan. Mulai dari perizinan, jelas bahwa izinnya tidak ada. Eksplorasi, konservasi, keselamatan kerja dan lingkungan tidak dijalankan. Belum lagi bicara soal pasca tambang.
Oleh karenanya PERHAPI mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow yang melakukan penertiban atas tambang ilegal di Busa, Desa Bakan. “Itu langkah positif dan harus konsisten dan menyeluruh. Jangan hanya dilakukan pada saat ada kecelakaan atau ketika disorot publik,”terangnya
Di sisi lain Pemerintah Daerah perlu memikirkan pengalihan pekerjaan bagi mereka yang sudah terlanjur bekerja tambang illegal tersebut. “Untuk itu perlu kerjasama dengan perusahaan tambang setempat untuk memikirkan program pemberdayaan masyarakat secara bersama. Perusahaan punya program PPM yang bisa diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,”tandas Rizal.