Jakarta,TAMBANG,- Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Pusat menandatangani Kesepakatan Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Kegiatan penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua Umum PERHAPI Rizal Kasli dengan Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah di sela-sela kegiatan Executive Meeting antara Bupati Kutai Kartanegara dengan Direksi perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Kabupaten Kutai Kartanegara pada hari Rabu (12/10) di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta Pusat.
Kerja sama yang dilakukan ini terkait dengan Harmonisasi Kegiatan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang di wilayah tersebut. “Ini merupakan kegiatan yang penting sebagai wujud dari komitmen bersama antara PERHAPI dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan ekonomi yang berkelanjutan di daerah lingkar tambang. Dukungan Pemerintah Daerah secara khusus Pemeritah Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi sangat penting untuk merealisasikan program ini,”tandas Ketum PERHAPI Rizal Kasli.
Rizal pun menambahkan bahwa salah satu tantangan dari industri pertambangan saat ini dan ke depan adalah bagaimana memastikan masyarakat akan tetap hidup sejahtera meski aktivitas oeprasi produksi pertambangan berakhir. “Kita perlu mendorong bagaimana kegiatan PPM memberi manfaat pada masyarakat di lingkar tambang secara berkelanjutan. Sekaligus menghilangkan stigma negatif terkait industri pertambangan. Saat ini perusahaan tambang sudah melakukan melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang serta kegiatan PPM yang luar biasa. Namun jika disinergikan satu perusahaan dengan yang lain tentu akan lebih optimal hasilnya,”ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PERHAPI tengah melakukan kajian pemanfaatan lahan bekas tambang untuk ekonomi berkelanjutan dengan fokus kegiatan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Propinsi Kalimantan Timur. Ini menjadi pilot project yang nantinya dapat diterapkan di daerah-daerah yang ada kegiatan penambangan.
Kajian ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki citra industri pertambangan yang selama ini dinilai sebagai perusak lingkungan. “Meski secara fakta bahwa ada kerusakan lingkungan dan itu dilakukan oleh PETI namun sesungguhnya sudah banyak perusahaan tambang yang patuh pada aturan termasuk aturan terkait tata kelola lingkungan,”terang Rizal.
Selain itu menurut Rizal dengan ditetapkannya IKN di Propinsi Kalimantan Timur maka posisi daerah ini ke depan akan semakin penting. Sehingga konsep ekonomi berkelanjutan ini nantinya akan diarahkan selain memberi manfaat berkelanjutan pada masyarakat lingkar tambang tetapi juga mendukung keberadaan IKN.
Sementara Bupati Kutai Kartanegara Edi Darmansyah mengapreriasi langkah PERHAPI Pusat yang menaruh perhatian pada kegiatan pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara lewat program Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang Untuk Ekonomi Berkelanjutan. “Terima kasih pada PERHAPI yang saat ini tengah melakukan kajian terkait pemanfaatan lahan bekas tambang untuk ekonomi berkelanjutan. Hal ini penting untuk memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,”tandasnya.