Beranda Tambang Today Perguruan Tinggi dan UMKM Didorong Jadi ‘Mitra Kerja’ Ketimbang Kelola Tambang

Perguruan Tinggi dan UMKM Didorong Jadi ‘Mitra Kerja’ Ketimbang Kelola Tambang

WIUP Perguruan Tinggi
ilustrasi proyek pertambangan

Jakarta, TAMBANG – Wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Perguruan Tinggi dan UMKM masih menjadi perbincangan hangat serta menimbulkan pro dan kontra. Alih-alih mengelola konsesi sendiri, mereka didorong untuk berperan sebagai mitra kerja perusahaan tambang.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Meidy Katrin Lengkey, menyebut bahwa terdapat banyak program yang relevan bagi UMKM di berbagai perusahaan tambang. Misalnya, UMKM dapat berperan sebagai penyedia jasa penunjang operasional atau terlibat dalam pengerjaan pasca-tambang dan bidang lainnya.

“Kalau berbicara UMKM, sebenarnya banyak program. Kita mengajak pengusaha-pengusaha kecil itu untuk bekerja sama. Kita juga masih butuh kontraktor untuk pasca tambangnya, atau membuat kami itu kaya bapak asuh,” ucap Meidy dalam RDPU dengan Baleg DPR RI, dikutip Rabu (29/1).

Dorongan untuk menjadi mitra kerja perusahaan tambang juga berlaku bagi Perguruan Tinggi. Menurut Meidy, Perguruan Tinggi dapat berperan dalam program CSR dan PPM perusahaan tambang, terutama dalam meningkatkan riset teknologi serta memastikan ketersediaan cadangan dan sumber daya. Dengan demikian, keterlibatan Perguruan Tinggi tetap sejalan dengan tujuan pendidikan.

“Kemudian untuk Perguruan Tinggi, perusahaan punya program CSR dan PPM. Kenapa gak diajak untuk kerja sama untuk dilakukan riset sehingga mereka fokus kepada pendidikan dan bagaimana pengembangan riset teknologi atau cadangan kita yang saat ini lagi butuh-butuhnya. Sebetulnya itu yang harus diangkat,” beber Meidy.

Pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Perguruan Tinggi tercantum dalam materi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 51A Ayat 1, yang menyebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.

Perguruan Tinggi Diusulkan Dapat Jatah Kelola Tambang

Sementara itu, wacana pemberian WIUP kepada UMKM diatur dalam Pasal 51, yang menyatakan bahwa WIUP mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan melalui mekanisme lelang atau pemberian prioritas.

Menurut Meidy, pemberian WIUP kepada perguruan tinggi, UMKM, maupun organisasi kemasyarakatan keagamaan, terutama dengan penekanan pada mekanisme “prioritas,” dinilai tidak adil. Ia berpendapat bahwa aspek finansial, profesionalisme, dan teknik operasional lebih dimiliki oleh perusahaan yang saat ini telah menjalankan kegiatan pertambangan. Oleh karena itu, ia berharap ketentuan dalam pasal-pasal tersebut dapat dikaji ulang.

“Kami merasa ini sangat amat gak fair karena ada kata-kata prioritas. Kami punya aspek finansialnya, aspek profesionalisme dalam pertambangannya, kami sedang berjalan, punya kapabilitasnya, tapi kenapa ada pihak lain ‘yang belum punya pengalaman’ tidak mumpuni secara finansial, tidak mumpuni secara skil kok ada bahasa prioritas. Mungkin ini bisa dikaji bapak ibu ya,” tegasnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini