Jakarta, TAMBANG – Perusahaan tambang nikel terintegrasi, PT Vale Indonesia Tbk (VALE) telah melakukan divestasi saham sebesar 14 persen kepada MIND ID. Perjanjian tersebut tertuang dalam Signing Definitive Transactions Agreement for The Acquisition of PTVI Shares di Jakarta, Senin (26/2).
Dengan adanya akuisisi ini, pemilik saham mayoritas VALE kini dipegang MIND ID sebesar 34 persen. Sisanya, Vale Canada Limited (VCL) sebesar 33,9 persen, Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) 11,5 persen dan publik sekitar 20,6 persen.
Proses divestasi kepada perusahaan pelat merah ini sebagai salah satu persyaratan perpanjangan Kontrak Karya (KK) VALE yang akan berakhir Desember 2025. Lalu kapan izin tersebut diperpanjang dan berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)?
Presiden Direktur VALE, Febriany Eddy berharap IUPK diterbitkan dalam waktu dekat demi kepastian hukum dan berusaha. Apalagi, pihaknya sedang fokus mengembangkan sejumlah proyek di Pomalaa, Sulawesi Tenggara, Bahodopi, Sulawesi Tengah dan Sorowako, Sulawesi Selatan.
“Kami berharap IUPK bisa kami dapatkan dalam waktu dekat dan kami akan fokus untuk menjalankan semua proyek pengembangan kami baik di Pomalaa, Bahodopi dan Sorowako dengan total investasi sebesar USD 9 miliar (bersama mitra) yang merupakan tahapan penting dalam sejarah perjalanan Perseroan untuk mencapai aspirasi bisnis kedepan,” ujar dia dalam keterangan pers, dikutip Selasa (27/2).
Lebih lanjut, Febriany menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengutamakan aspek Environmental, Social and Governance (ESG) dalam setiap operasinya termasuk pada pengembangan proyek baru. Karena itu, perpanjangan izin tambang sangat diperlukan untuk keberlanjutan perusahaan.
“Selain itu, kami menegaskan bahwa ESG merupakan bagian integral dari jati diri kami, dan dalam segala hal yang kami lakukan termasuk dalam proyek pengembangan kami. Kami selalu mengingatkan diri kami akan nilai-nilai utama kami yakni keselamatan jiwa merupakan hal terpenting, menghargai kelestarian bumi dan komunitas kita,” imbuh Febriany.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Maraves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta kepada kementerian terkait untuk segera mengeluarkan IUPK VALE agar proses akuisisi bisa segera selesai.
“Saya minta IUPK bisa dikeluarkan minggu ini sehingga proses akuisisi ini bisa tuntas segera. Saya ulangi tuntaskan minggu ini, Pak Menteri ESDM, Sekjen (ESDM), Menteri Investasi ada di sini, tidak ada dusta di antara kita,” ucap Luhut yang juga menyaksikan proses divestasi saham 14 persen ini.
“Kita tuntaskan. Supaya betul-betul deliver dan publik tahu bahwa kita bekerja untuk kebaikan negeri ini,” imbuh Luhut.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 169A dinyatakan bahwa pemegang KK dan PKP2B diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian setelah memenuhi persyaratan.