Jakarta, TAMBANG – Sebanyak 65 orang calon konsultan hukum pertambangan, belajar teknis dasar hukum pertambangan dari Guru Besar Hukum Pertambangan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Abra Saleng dan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Jakarta Hikmawanto Juwana, advokat senior Hendry Dunan Simanjuntak serta praktisi pertambangan Nur Hardono.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) Katrin Lasena, mengatakan, bimbingan teknis dasar konsultan hukum pertambangan ini dikuti 65 orang dari berbagai daerah, termasuk dari Gorontalo, Sulawesi Utara, Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Jumat (8/12).
“Bimtek perdana ini diharapkan mampu melahirkan cikal bakal konsultan hukum pertambangan, yang handal dalam dunia pertambangan. Serta berperan aktif dalam mewujudkan, dunia usaha pertambangan yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat khususnya masyarakat tambang. Penting untuk terus belajar memahami dunia pertambangan,” kata Katrin Lasena, seperti tertuang dalam siaran pers yang diterima tambang.co.id.
Sementara itu, Hendry Dunan Simanjuntak yang juga Ketua Dewan Pembina HKHPI mengatakan, saat ini konsultan hukum pertambangan penting meningkatkan kompetensinya untuk menunjang kinerja mereka. Penting bagi para konsultan hukum pertambangan, untuk memahami seluk beluk dunia pertambangan. Terutama memahami peraturan perundang-undangan, yang mampu menciptakan suasana yang kondusif dalam usaha pertambangan untuk dapat mengundang daya tarik serta minat investor untuk berinvestasi di Indonesia.
“HKHPI akan melaksanakan pendidikan berkelanjutan ini secara terus menerus, untuk melahirkan konsultan-konsultan hukum pertambangan yang baru,” kata Hendry Dunan.