Beranda Mineral Pengusaha Bauksit Masih Berharap Dapat Insentif

Pengusaha Bauksit Masih Berharap Dapat Insentif

Foto Istimewa

Jakarta-TAMBANG. Angin segar rupanya tak jadi berhembus dikalangan pengusaha tambang bauksit lantaran wacana dibukanya pintu ekspor bagi komoditas tersebut masih menjadi isu belaka.

 

Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), Erry Sofyan mengatakan akibat aturan tersebut banyak perusahaan bauksit yang gulung tikar. Dari 182 pemegang izin usaha pertambangan (IUP), sekitar 77 IUP terpaksa berhenti beroperasi.

 

Selama satu tahun lebih, lanjut Erry, sejumlah perusahaan tersebut tidak memiliki pendapatan. Efeknya, pembangunan fasilitas pengolahan mineral mentah (smelter) yang menjadi salah satu syarat untuk bisa ekspor malah tersendat.

 

“Sejak adanya larangan ekspor, situasinya jadi sulit. Ada 77 pemegang IUP terpaksa berhenti beroperasi. Pembangunan smelter juga jadinya mandek. Kan ngga ada pemasukan. Biayanya juga ga murah,” ungkap Erry dalam seminar nasional kompasiana bertajuk ‘Kondisi Terkini, Harapan dan Tantangan di Masa Depan Industri Pertambangan Bauksit dan Smelter Alumina Indonesia’ di Jakarta, Senin (25/5).

 

Selain itu, dikatakan Erry, dampak lainnya adalah perusahaan-perusahaan itu terpaksa harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. “Kurang lebih ada 40 ribu tenaga kerja yang terpaksa dirumahkan,” terangnya.

 

Sejak adanya larangan itu, hitungannya, potensi kredit macet untuk alat-alat pertambangan mencapai Rp40 triliun. Negara juga mengalami kerugian yang cukup besar. Diperkirakan, dari devisa masuk Rp17,6 triliun per tahun, pajak sekitar Rp4,1 triliun per tahun, sementara dari PNBP sebanyak 0,6 triliun per tahun.

 

Melihat fakta itu, Erry berharap pemerintah bisa memberi pelonggran. Dengan begitu, para pengusaha itu bisa mendapat pemasukan dan meneruskan pembangunan smelter yang sempat terhenti.

 

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menegaskan bahwa komoditas yang boleh diekpor hanya mineral olahan dan hasil pemurnian, tak terkecuali bauksit.

 

“Tidak benar jika ada yang bilang akan dibuka kembali. Sejauh ini kita konsisten dan kuat untuk program hilirisasi, jadi pelonggaran ekspor itu hanya sebatas wacana saja,” ungkap Sudirman.

 

Bahkan, ia memastikan, pemerintah tidak akan merevisi Peraturan menteri (Permen) No 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan pemurnian Mineral dan Negeri sebagai aturan turunan dari UU Minerba yang mengatur ekspor mineral.