Jakarta-TAMBANG. PT PLN (Persero) merasa tidak keberatan apabila harus menambah investasi sebagai konsekuensi dari berlakunya PP No.101 tahun 2014 tentang limbah B3. Penerapan beleid itu berdampak pada kegiatan operasi PLTU milik PLN yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kepala Divisi Batu bara PT PLN (Persero) Hilmi Najamudin mengatakan, pihaknya siap melakukan apapun agar operasional PLTU yang berada di bawah PT PLN dapat sejalan dengan aturan pemerintah termasuk beleid dari Kementerian LHK.
Prioritas utama yang akan diambil PLN adalah bekerja sama dengan konsultan yang ahli dengan masalah ini dan mencari opsi terbaik yang bisa diambil. Seandainya, opsi pemanfaatan bisa dijalankan, itulah yang akan diambil. Jika tidak, opsi membuat sumur timbunan pun tidak menjadi masalah berarti meskipun PLN nantinya harus menambah biaya investasi.
“Ya untuk kepentingan masyarakat investasi tambahan saya pikir tidak jadi masalah,” kata Hilmi kepada Majalah TAMBANG, Jumat (27/3).
Saat ini jumlah PLTU batu bara yang berada di bawah wewenang PLN dan anak usahanya berjumlah 74 PLTU. PLTU Suralaya yang dioperasikan anak usaha PLN, PT Indonesia Power sudah melakukan kerja sama pemanfaatan limbah abu dengan perusahaan di Cilegon. Selain itu, PLTU di Kabupaten Ombilin, Sumatera Barat juga menggandeng PT Semen Indarung untuk hal yang sama.
“Sebelum PP itu ada kami sudah ada kerjasama. Tapi tentu sudah ada kajian, kalau tidak layak ya tidak dipakai.”