Jakarta-TAMBANG.Pengembangan energi baru dan terbarukan belum berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) menyebut satu diantara seringnya regulasi yang mengatur pengembangan EBTK berubah atau direvisi. padahal bisnis ini merupakan bisnis jangka panjang dengan nilai investasi besar.
Chariman of Legal, Policy Advocy, and Regulation METI Paul Butarbutar mengatakan regulasi di sektor energi baru dan terbarukan ini sering sekali berubah. Padahal investor menurutnya butuh kepastian termasuk dalam hal regulasi. “Kita masih ingat di tahun 2009 Pemerintah menetapkan harga listrik feed in tariff untuk EBT. Dan sampai sekarang sudah beberapa kali direvisi. Ini tentu menimbulkan ketidakpastian bagi investor,”kata Paul.
Ia pun melanjutkan “Bisa dibayangkan ketika perusahaan memulai membangun pembangkit masih menggunakan skema feed in tariff lama dan ketika mulai beroperasi regulasi sudah berubah dan formula perhitungan beruban,”terang Paul.
Padahal menurutnya kepastian hukum menjadi salah satu syarat penting dalam berinvestasi. “Menjadi pertanyaan kapan kita punya regulasi dan kebijakan yang stabil yang bisa berlaku untuk jangka panjang. Sehingga ketika investor mengembangkan proyek dia yakin proyeknya bisa berjalan,”terang paul.
Salah satu regulasi yang juga mendapat perhatian saat ini yakni Peraturan Menteri ESDM No. 43 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Aturan ini menurut Paul justru membuat investasi di sektor energi baru dan terbarukan tidak ekonomis. “Intinya pelaku usaha meminta regulasi yang stabil dan berlaku untuk jangka panjang. Jangan terlalu sering melakukan revisi terhadap aturan karena menjadi tidak bagus untuk pengembangan EBT,”tandas Paul.
Seperti diketahui Pemerintah dalam kebijakan bauran energi menetapkan pada tahun 2025 nanti porsi energi terbarukan sudah meningkat menjadi 23%. Kondisi saat ini porsi EBT dalam bauran energi baru mencapai 7,7%. Butuh kerja keras untuk mencapai target yang telah dicanangkan dalam Kebijakan Energi Nasional.