Jakarta, TAMBANG – Pengelolaan Wilayah Kerja (WK) Sengkang dan WK East Sepinggan beralih dari Cost Recovery ke Gross Split. Hal ini ditandai dengan penanandatanganan tersebut kontak bagi hasil Gross Split yang disaksikan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar didampingi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Djoko Siswanto, Selasa (11/12).
Pemegang Partisipasi Interes WK East Sepinggan adalah Eni East Sepinggan Limited sebesar 85 persen dan PT Pertamina Hulu Energi East Sepinggan sebesar 15 persen, dimana Eni East Sepinggan Limited bertindak sebagai Operator.
“Perusahaan Italia dan Pertamina telah pindah dari Cost Recovery ke Gross Split. Gross Split membuat proses lebih simpel dan efektif,” ungkap Arcandra dalam keterangan resminya, Selasa (11/12)
Lebih lanjut Arcandra mengungkapkan, meski dari prespektif Pemerintah skema Gross Split ini sangat atraktif, namun Pemerintah tetap terbuka atas masukan dari para kontraktor. “Pemerintah menerima semua masukan dan kritik atas konsep Gross Split. Tapi hari ini membuktikan bahwa skema itu menjanjikan,” tegas Arcandra.
Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang merupakan kontrak perpanjangan dengan Pemegang Partisipasi Interes Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. sebesar 100 persen. Kontrak Bagi Hasil WK Sengkang akan berlaku untuk 20 (dua puluh) tahun, efektif sejak tanggal 24 Oktober 2022. Perkiraan nilai investasi dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti (KKP) 5 (lima) tahun pertama sebesar USD88 juta dan Bonus Tanda Tangan sebesar USD12 juta. Partisipasi Interes (PI) yang dimiliki Energy Equity Epic (Sengkang) tersebut termasuk PI 10 persen yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.
Sementara, Kontrak Bagi Hasil WK East Sepinggan merupakan kontrak skema Cost Recovery pertama yang beralih menjadi kontrak skema Gross Split sesuai dengan usulan Kontraktor, dimana salah satu pertimbangannya adalah dalam rangka efektifitas pengembangan WK East Sepinggan.