Jakarta, TAMBANG – Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu turut berkomentar ihwal Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang dinilai tumpang tindih yang dilakukan pemerintah sejak awal Januari lalu. Menurutnya, perusahaan bersangkutan bisa menggugat hal tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Nah sebenarnya kan ini menjadi dasar yang kuat untuk melakukan gugatan pada pengambil keputusan tersebut, TUN misalnya, tata usaha negara. Nah apakah langkah ini sudah dilakukan,” kata Adian dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Selasa (22/3).
Menurut Adian, setelah pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pencabutan, perusahaan terkait memiliki waktu 90 hari untuk melakukan gugatan ke PTUN. Jangka waktu tersebut menurut dia terhitung sejak surat itu diterbitkan.
“Karena kalau kemudian kepres itu keluar, harusnya sudah lebih dari 90 hari. Mungkin patokannya adalah dari keputusan pemberhentian yang mungkin baru satu bulan, dua bulan. Jadi masih ada waktu 30 hari untuk melakukan gugatan TUN,” ungkapnya.
Sekertari Umum APNI, Meidy Katrin Lengkey mengatakan, rancunya SK Pencabutan diketahui setelah beberapa perusahaan anggotanya mendapat email dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang tidak sinkron dengan data yang ada di Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Per hari sudah mulai di email, perusahaan yang sudah mendapatkan SK pencabutan. Email langsung berdasarkan OSS (Online Single Submission-red) kepada perusahaan masing-masing. Jadi tidak ditembuskan ke dinas, tidak ditembuskan ke tempat lain tapi reg langsung Kementerian Investasi ke perusahaan yang bersangkutan SK pencabutannya,” kata Meidy yang hadir secara langsung.
Bahkan menurut Meidy, ada anggota APNI yang tidak mendapat SK pencabutan tapi data-data perusahaan tersebut tidak terlihat lagi di laman MODI.
“Walaupun banyak angota perusahaan-perusahaan kami yang menyatakan bahwa mereka tidak mendapatkan SK pencabutan tapi dilihat di MODI sudah tidak ada. Jadi langsung tiba-tiba gak ada,” bebernya.
Tak sampai di situ, kerancuan juga menurut dia terjadi pada surat pemberitahuan yang diterima anggota perusahaan APNI. Di satu sisi, perusahaan mendapat SK pencabutan IUP dari Kementerian Investasi, di sisi lain mereka baru mendapat surat pemberitahuan dengan sanksi administrasi dari Kementerian ESDM.
“Nah yang paling signifikan lagi, kemarin 14 Maret 2022, kami mendapat peringatan ketiga dari kementerian investasi, yang artinya di saat beberapa IUP sudah mendapatkan SK pencabutan, oleh Kementerian Investasi, tapi pada tanggal 14 Maret dari Kementerian ESDM atau Minerba masih memberikan surat peringatan pemberian sanksi administratif,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah telah mencabut 2.078 IUP Mineral dan Batu bara sejak awal Januari lalu. Hingga saat ini, IUP yang dicabut oleh Kementerian Investasi/BKPM sudah mencapai 385 IUP, terdiri dari 248 IUP mineral dan 137 IUP batu bara.