Beranda Batubara Pemprov Bengkulu Ancam Cabut Izin Tambang Penunggak Royalti

Pemprov Bengkulu Ancam Cabut Izin Tambang Penunggak Royalti

Bengkulu – TAMBANG. Pemerintah Provinsi Bengkulu mengancam akan mencabut izin perusahaan tambang batu bara yang tak kunjung membayar tunggakan royalti dan pajak tanah (landrent). 

 

“Sanksi tegas yang bisa diberlakukan pemerintah terhadap perusahaan tambang batu bara tersebut, dengan mencabut izin operasi di Propinsi Bengkulu. Pembayaran royalti dan landrent tersebut merupakan kewajiban terhadap negara yang tidak bisa ditawar-tawar,” tegas Plt. Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi, sebagaimana dikutip Kantor Berita Radio Nasional, Senin (27/4).

 

Kekesalan Pemprov Bengkulu tersebut dilatarbelakangi jumlah tunggakan pembayaran yang mencapai Rp 100 miliar. Tiga kali peringatan akan terlebih dahulu dilayangkan pada perusahaan bersangkutan. Namun bila sampai peringatan ketiga tak juga dibayarkan, Sumardi memastikan sanksi tegas itu akan dijatuhkan.

 

 

Pihaknya pun menyayangkan kinerja Dinas ESDM Provinsi yang belum optimal melakukan pemantauan kepatuhan perusahaan tambang batu bara, khususnya dalam kewajiban penyetoran royalti.

 

Padahal, pemerintah setempat menghendaki ketegasan aturan pembayaran royalti dibayar di muka. Artinya, sebelum batu bara dibawa keluar dari Bengkulu, royalti harusnya sudah terlebih dahulu disetorkan ke kas negara.

 

“Kita juga akan segera berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas teknis, untuk mempertanyakan kenapa sampai bisa terjadi tunggakan royalti dan landrent dari perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah ini,” pungkasnya.