Beranda Tambang Today Pemilik IUP Non CnC Harus Buktikan di Ombudsman

Pemilik IUP Non CnC Harus Buktikan di Ombudsman

Ombudsman RI menggelar pertemuan terkait antisipasi laporan aduan pemilik IUP non CnC, di Jakarta, Rabu (14/2)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerima rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) atau pengadilan, jika pengusaha pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Non Clean and Clear (Non CnC) bisa membuktikan kelalaian yang dilakukan pemerintah daerah atau pusat terkait perizinan.

 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik  dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan, saat ini Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menjadi payung hukum dalam penerbitan IUP CnC sudah tidak berlaku lagi sejak Desember 2017 lalu. Karena itu, cara yang memungkinkan bagi pengusaha, adalah membuktikan diri melalui Ombudsman atau pengadilan.

 

“Jadi yang bisa membuat kembali mendapatkan CnC, adalah pembuktian di Ombudsman dan pengadilan. Buktikan dulu di sana, kalau terbukti ada yang disebut sebagai maladministrasi di tingkat pemerintah daerah atau pusat, baru kami lanjutkan rekomendasi dua lembaga itu,” kata Agung Pribadi, kepada tambang.co.id, di Kementerian ESDM, Selasa (27/2).

 

Tantangan itu diberikan, karena menurut Agung, pemerintah telah melakukan penataan IUP nasional dengan waktu yang cukup lama.

 

“Saya bicara yang saya tahu. Kami sudah mensosialiasikan pengumuman CnC  ke daerah-daerah dengan waktu yang cukup lama. Kami sudah kasih kesempatan pengusaha di daerah untuk melengkapi seluruh administrasi dan lain-lain. Kalau mundur terus kelamaan. Pada Desember 2017, kita putuskan karena sudah diberi kesempatan sejak lama. Makanya yang izinnya aktif tapi tidak CnC, itu yang harus dicabut,” tutur Agung.

 

Agung memahami, ada pengusaha-pengusaha yang memprotes pemblokiran ini karena merasa sudah memiliki IUP CnC. Karena itu, ada yang melalukan perlawanan dengan menggugat melalui pengadilan.  Jalur lain yang dilakukan, untuk meringkas waktu maka salah satu jalannya, Kementerian ESDM mempersilahkan mengadukan melalui Ombudsman.

 

“Kalau memakai jalur PTUN prosesnya lama, maka ada jalan lain untuk meringkas dan memiliki kekuatan hampir sama. Silahkan melapor ke Ombudsman bagi yang merasa benar atau merasa sudah CnC. Nanti Ombudsman ada rekomendasi  dan pemerintah akan memproses berikutnya,” tukasnya.

 

Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah telah melakukan 27 kali penataan IUP Nasional. Hasilnya, terdapat 9.074 IUP, dengan 2.509 IUP Non CnC, sebanyak 6.565 IUP CnC yang didalamnya terdapat  3.078 IUP yang sudah habis masa berlakunya.