Jakarta-TAMBANG. Direktur Jenderal Minerba, R Sukhyar mengatakan bahwa perusahaan tambang asal Amerika Serikat, PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) telah menyepakati besaran royalti komoditas emas 3,75%.
“Royalti (Newmont) sudah setuju, 3,75% sesuai dengan PP No9. Kemudian yang lain masalah PPN, PBB, pajak-pajak daerah menyusul,” ujar Sukhyar (1/9).
Ia memastikan, tidak ada alasan bagi Newmont untuk tidak menyepakati besaran royalti emas ini. “Sepakat, sepakat, sepaktlah. Tidak mungkin Newmont ngga sepakat. Kesepian nanti dia. Yang lain aja mau, kalau dia aja ngga mau kan repot,” ucap Sukhyar.
Menurutnya kesepakatan ini akan dituangkan dalam nota kesepahaman/memorandum of understanding (MoU) renegosiasi kontrak pertambangan yang akan direalisasikan minggu ini. Sebelumnya Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan, ketentuan tentang royalti itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Kesediaan membayar royalti merupakan salah satu syarat jika ingin memperoleh surat persetujuan ekspor (SPE). Sesuai PP Nomor 9 itu, besaran royalti yang mesti dibayarkan untuk produk tembaga sebesar 4 persen, emas 3,75%, dan perak 3,25%.