Pemerintah Wajibkan Perusahaan Tambang Tingkatkan Tahapan Kegiatan

Pemerintah Wajibkan Perusahaan Tambang Tingkatkan Tahapan Kegiatan

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran terkait peningkatan tahapan kegiatan bagi perusahaan tambang pemegang kontrak karya dan PKP2B. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan lagi perusahaan tambang wajib melakukan peningkatan tahapan kegiatan agar dalam satu wilayah ada kesamaan dalam tahapan kegiatannya .

“Selama ini perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan eksplorasi membagi dalam beberapa blok. Satu blok dieksplorasi sementara yang lainya tidak dilakukan eksplorasi. Itu tidak boleh karena akan menyulitkan pemberi ijin dalam melakukan pengawasan,”terang Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara R. Sukhyar.

Terkait dengan hal ini ke depan Pemerintah mewajibkan perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya dan PKP2B melakukan eksplorasi untuk semua wilayah. “Kami sudah mengeluarkan edaran agar perusahaan yang masih memiliki tahapan kegiatan berbeda wajib meningkatkan tahap kegiatannya sesuai dengan wilayah yang tahap kegiatannya lebih tinggi,”kata Sukhyar.

Di sana juga kembali ditegaskan bahwa untuk sektor mineral, waktu eksplorasi diberikan selama 3 tahun sementara perusahaan tambang batu bara diberi waktu eksplorasi selama 2 tahun. Setelahnya perusahaan tersebut sudah harus masuk ke tahapan selanjutnya mulai dari studi kelayakan dan konstruksi sampai eksploitasi. “Perusahaan harus menyesuaikan jangka waktu sesuai dengan yang sudah ditentukan,”kata Sukhyar lagi.

Pemerintah pun memberi waktu kepada perusahaan untuk melaksanakan amanat Surat Edaran tersebut dalam tiga bulan setelah diumumkan. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada 26 November 2014. Jika dalam waktu yang ditentukan tersebut perusahaan tambang baik batu bara pun mineral yang memiliki tahapan kegiatan berbeda dan belum melakukan peningkatan maka wilayah tersebut akan diciutkan dan dikembalikan pada negara.(Egenius)

Artikel Terkait

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Sungai Barito Surut, Lebih dari 50% Pasokan Batu Bara Kalteng Terganggu

Jakarta, TAMBANG – Industri pertambangan batu bara di Kalimantan Tengah (Kalteng) tengah menghadapi gangguan akibat kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi tersebut berdampak terhadap pengangkutan batu bara melalui Sungai Barito, sekaligus mengancam pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Ketua Forum Kepala Teknik Tambang (FKTT) Kalteng, Handry Mardam, mengatakan Sungai

By Rian Wahyuddin
Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Pasokan Batu Bara Industri Semen Terkendala, Minerba Cari Sumber Alternatif

Jakarta, TAMBANG – Pasokan batu bara untuk industri semen mengalami kendala akibat gangguan pengiriman di sejumlah wilayah. Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM tengah mencari sumber pasokan alternatif untuk mengatasi kondisi tersebut. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pihaknya menerima laporan terkait berkurangnya pasokan

By Rian Wahyuddin
Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Tekan Ketergantungan pada Impor, Pertamina Lubricants Luncurkan Katalis FCC/RFCC untuk Efisiensi Kilang

Jakarta,TAMBANG,- Demi mengurangi ketergantungan impor dan mewujudkan kemandirian teknologi energi nasional,  PT Pertamina Lubricants (PTPL) bersama PT Pertamina (Persero) meluncurkan katalis. Produk ini merupakan hasil pengembangan kolaborasi antar riset Pertamina Group, yakni Fluid Catalytic Cracking (FCC), Residue Catalytic Cracking (RCC), dan Residue Fluid Catalytic Cracking (RFCC).  Dijelaskan pula bahwa

By Egenius Soda