Beranda ENERGI Energi Terbarukan Pemerintah Tetapkan HIP Biodiesel Sebesar Rp9.505 per Liter

Pemerintah Tetapkan HIP Biodiesel Sebesar Rp9.505 per Liter

HIP Oktober

Jakarta,TAMBANG, Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM lewat Direktorat Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati (HIP) Jenis Biodiesel untuk bulan Desember 2020. Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak dipatok sebesar Rp9.505/liter. Ada kenaikan Rp176/liter dari bulan November, yaitu Rp9.329/liter.

Harga ini belum termasuk ongkos angkut di masing-masing titik serah. “Besaran ini belum termasuk biaya ongkos angkut di masing-masing titik serah,” terang Kepala Biro Komunikasi, Layanan Komunikasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi di Jakarta pekan lalu.

Selain biaya ongkos angkut yang besaran maksimalnya diatur besaran HIP juga disusun berdasarkan formula dari besaran konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel sebesar USD85/MT dengan faktor konversi sebesar 870 kg/m3. “Ini tertuang dalam Kepmen ESDM No. 182 K/10/MEM/2020 yang dikeluarkan pada bulan September lalu,” lanjut Agung.

Dijelaskan pula khusus untuk rata-rata harga CPO Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama periode 25 Oktober sampai 24 November 2020 mencapai Rp9.705/kg. Untuk konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia pada periode yang sama sebesar Rp14.357.

Ketentuan HIP BBN jenis Biodiesel ini efektif berlaku mulai tanggal 1 Desember 2020. HIP BBN sendiri ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE.