Beranda ENERGI Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi, Ini Penjelasannya

Pemerintah Terbitkan Perpres Cadangan Penyangga Energi, Ini Penjelasannya

Perpres Cadangan Energi
Foto udara kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Ampenan, Mataram, NTB, Kamis (30/5/2019). Secara nasional selama masa Satuan Tugas Ramadhan dan Idul Fitri (SATGAS RAFI) 2019 Pertamina menjaga stok Premium selama 21 hari, Pertalite 21 hari, Pertamax 22 hari, Turbo 58 hari, Solar 26 hari, Dexlite 27 hari, Dex 35 hari, Avtur 48 hari, LPG 16 hari dan minyak tanah 69 hari untuk melayani kebutuhan energi bagi masyarakat pada Ramadhan dan Idul Fitri 1440 Hijriah .ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah mengeluarkan Peratruran Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE). Kebijakan ini untuk memastikan ketersediaan energi yang stabil dan terjangkau.

Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto menyampaikan bahwa Perpres CPE akan menjadi payung hukum bagi upaya pemerintah dalam membangun dan mengelola cadangan energi yang memadai.

“Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE,” ungkap Djoko dalam keterangan resmi seperti dilansir Senin (9/9).

Kata Djoko, pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan. Oleh karena itu, pemerintah akan secara aktif melakukan berbagai upaya untuk membangun dan mengelola cadangan energi secara efektif dan efisien melalui Perpres ini.

Secara umum, peraturan ini memuat pengaturan jenis, jumlah, waktu dan lokasi CPE, pengelolaan CPE, pendanaan CPE serta pembinaan dan pengawasan CPE.

“Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi,” lanjut Djoko.

Djoko menerangkan, jenis CPE yang diatur dalam Perpres tersebut meliputi minyak bumi, BBM jenis bensin dan LPG dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.

Pemerintah Bayar Dana Kompensasi BBM Ke Pertamina Senilai Rp.131,44 Triliun

Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel, Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton dan minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

“Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara,” terangnya

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.

“Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru,” imbuhnya.

Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE. Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor.

“CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi,” imbuh Djoko.

Pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah. Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

“Dengan diterbitkannya Perpres ini, Indonesia semakin dekat dengan cita-cita menjadi negara yang mandiri dan berdaulat di bidang energi. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya mewujudkan ketahanan energi nasional yang kuat, demi kesejahteraan rakyat dan kemajuan bangsa,” tutup Djoko.