Beranda ENERGI Energi Terbarukan Pemerintah Target 1,8 GW PLTB Hingga Tahun 2025

Pemerintah Target 1,8 GW PLTB Hingga Tahun 2025

PLTB Sidrap, Sulawesi Selatan (Sumber Foto: Facebook Resmi Presiden Joko Widodo)

Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM targetkan pembangunan 1,8 Giga Watt (GW)  Pembangkit Listrik Tenaga Bayu di Indonesia.

 

Saat ini Indonesia, memiliki potensi total mencapai 60,6 Giga Watt (GW) PLTB yang menjadi salah satu potensi besar dalam pengembangan ketenagalistrikan nasional. Data Kementerian ESDM menunjukkan, daerah yang berpotensi dengan kecepatan angin di atas 4 meter per second (m/s), yaitu Nusa Tenggara Timur (10.188 MW), Jawa Timur (7.907 MW), Jawa Barat (7.036 MW), Jawa Tengah (5.213 MW) dan Sulawesi Selatan (4.193 MW).

 

“Hingga 2017, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru mencatatkan kapasitas terpasang PLTB sebesar 1,1 MW, atau bila dibandingkan potensi baru 0,0002 persen termanfaatkan. Pemerintah melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) sendiri telah menargetkan pada 2025 akan terpasang 1,8 GW pembangkit listrik tenaga bayu,” seperti dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM, Selasa (5/12).

 

Di perbukitan Sidrap, Sulawesi Selatan, yang kecepatan anginnya rata-rata sebesar 7 m/s akan beroperasi 30 turbin tenaga angin yang masing-masing berkapasitas 2,5 Mega Watt (MW) atau 75 MW secara total. Apabila sudah beroperasi, PLTB Sidrap dapat mengalirkan listrik ke sekitar 80.000 rumah tangga pelanggan 900 VA. Sedang dipersiapkan juga rencana ekspansi PLTB Sidrap Tahap II, dengan kapasitas 50 MW. Harga jual ke PLN nantinya diharapkan dapat lebih murah, di bawah 7 cent USD/kWh.

 

Bahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memamerkan dalam akun Facebook resmi,  pembangkit bertenaga angina, sebagai salah satu dari sedikit negara di Asia yang mempunyai pembangkit tenaga angina seperti Jepang, China dan Korea. Berikut tulisan lengkap Presiden Jokowi  di laman facebooknya tertanggal 2 Desember 2017,  yang dikutip tambang.co.id:

 

Puluhan tiang berwarna putih berjajar di punggung pebukitan Desa Mattirotasi dan Desa Lainungan, Watangpulu, Kabupaten Sidenreng Rappang, nun di pelosok tengah Sulawesi Selatan, sekitar 200 kilometer dari Makassar. Tiang-tiang itu begitu menonjol, berukuran raksasa: tingginya 80 meter. Pada sebagian tiang menara baja itu, di ujungnya sudah terpasang baling-baling besar, garis tengahnya 57 meter, sehingga total tingginya mencapai 137 meter.

 

Ya, inilah tiang-tiang kincir angin raksasa Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) pertama di Indonesia. Di pebukitan itu sedang dibangun 30 kincir angin yang masing-masing menggerakkan turbin berkapasitas 2,5 megawatt, atau 75 MW untuk 30 turbin.

 

Kawasan pebukitan Sidrap memiliki potensi angin yang bagus, dengan perkiraan kecepatan angin berkisar tujuh meter per detik yang cocok untuk kebutuhan menggerakkan baling-baling PLTB.

 

Dibangun sejak bulan April 2016 oleh PT UPC Sidrap Bayu Energi dengan investasi senilai USD150 juta, PLTB ini nantinya akan beroperasi secara komersial. Bila telah rampung tahun depan, PLTB Sidrap sanggup mengalirkan listrik ke sekitar 80.000 rumah tangga pelanggan 900 VA.

 

PLTB ini akan menjadikan Indonesia sebagai satu dari sedikit negara di Asia yang mempunyai pembangkit bertenaga angin, seperti Jepang, China, dan Korea.

 

Selain PLTB Sidrap, kita juga tengah membangun PLTB Jeneponto, juga di Sulawesi Selatan yang melibatkan investor dari Denmark.Potensi energi angin di negara ini 60,6 GW. Pemerintah mendorong adanya penggunaan energi baru terbarukan dari air, panas bumi, ataupun angin.

 

Semakin berkembangnya pasar PLTB dunia, khususnya di Eropa menjadi acuan dalam akselerasi peningkatan kapasitas PLTB yang ada di Indonesia. Kerjasama telah dilakukan dengan berbagai negara seperti Denmark yang lebih dari 40 persen energi di negaranya disuplai dari PLTB. Bahkan, pengembangan energi bayu di Eropa kini telah bergerak ke arah offshore, dimana potensi angin lepas pantai bisa lebih dari dua kali lipat potensi di daratan.

 

Pemerintah juga mendorong pembangunan unit pembangkit PLTB di daerah terpencil, pulau terluar dan perbatasan NKRI, dengan merangkul Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.