Beranda Tambang Today Pemerintah Siapkan Uji B30 Kendaraan Darat

Pemerintah Siapkan Uji B30 Kendaraan Darat

Biodiesel Desember

Jakarta, TAMBANG – Setelah sukses sebagai pionir dalam mengimplementasikan B20 (penggunaan Bahan Bakar Nabati untuk campuran solar sebesar 20 persen), Pemerintah kini tengah menyiapkan uji coba penggunaan biodiesel 30 persen (B30) pada kendaraan darat.

 

“Tidak ada negara di manapun yang menggunakan B20, kecuali Indonesia. Kita yang memulai, kita melakukan uji coba, kita juga yang mengimplementasikan. Dan saat ini kita sedang menyiapkan uji coba (uji jalan) untuk B30, sebesar 30 persen minyak sawit (FAME) pada solar,” ungkap Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral, Dadan Kusdiana.

 

Secara rinci Dadan menyebut, sebelum diterapkan nantinya untuk kendaraan, B30 akan melalui berbagai macam uji standar internasional yang dikawal berbagai pihak, antara lain Kementerian ESDM, BPPT, Aprobi, Gaikindo, dan Pertamina.

 

“Kita akan siapkan uji jalan dalam waktu dekat dan diharapkan akan memberikan hasil positif,” lanjut Dadan.

 

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, setelah mandatori biodiesel ditetapkan sejak 2016, dari tahun ke tahun produksi dan pemanfaatan biodiesel terus meningkat. Konsumsi domestik diharapkan meningkat melalui perluasan B20 Non PSO (public service obligation) yang diinstruksikan Presiden medio 2018. Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2018 konsumsi domestrik naik 45 persen atau sekitar 3,75 juta kilo liter dibandingkan 2017.

 

Keberhasilan implementasi B20 ini, tak lepas dari upaya Pemerintah memberikan insentif dana Sawit untuk menutup selisih antara Harga Indeks Pasar (HIP) Biodiesel dengan HIP Solar.

 

Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi biodiesel, Pemerintah bersama sejumlah pihak juga melakukan beragam pengujian termasuk studi komprehensif uji kinerja/uji jalan serta pemantauan kualitas/kuantitas atas penggunaan B20. Pemerintah secara berkala melakukan pemantauan dan evaluasi intensif terhadap pencampuran biodiesel yang dilakukan. Pemerintah juga menetapkan sanksi administratif dan denda bagi distributor biodiesel dan distributor bahan bakar diesel yang gagal mematuhi peraturan yang ditetapkan.