Jakarta,TAMBANG. Setelah Revisi UU Minerba disetujui dan disahkan DPR dalam Rapat Paripurna di 12 Mei 2020. Selanjutnya menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan kemudian diundangkan. Di tempat lain, Kementrian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba juga sedang membahas secara marathon tiga Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Revisi UU Minerba tersebut.
Ketiga Rancangan Peraturan Pemerintah yang diusulkan adalah RPP tentang Wilayah Pertambangan, RPP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan, dan RPP tentang Pembinaan dan Pengawasan serta RPP Tentang Reklamasi dan Pascatambang dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
Diterangkan pula bahwa saat ini rapat pembahasan RPP tersebut dilakukan secara fisik sambil memperhatikan protocol covid-19. Juga secara virtual. Dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan selama ini hadir beberapa elemen baik dari internal KESDM juga dari Kementerian terkait. Ada perwakilan dari Kemenkumham, Kemendagri, Kementrian BUMN, Kemenperin, KLHK, BKPM, Kemenkeu, dan kementerian terkait lainnya. Juga melibatkan narasumber dari para ahli dan akademisi
Pemerintah juga akan melibatkan asosiasi profesi atau pelaku usaha dalam pembahasan rancangan peraturan perundang-undangan.
Meski sesuai ketentuan pasal 174 RUU Minerba, PP harus ditetapkan dalam waktu setahun sejak UU berlaku. Pihak Kementrian ESDM dalam hal ini Ditjen Minerba akan berupaya menyelesaikan peraturan pelaksana dimaksud dengan target penyelesaian selama 6 bulan.