Pemerintah Sebaiknya Beli Kembali Saham PGN

Pemerintah Sebaiknya Beli Kembali Saham PGN

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah didesak untuk membeli kembali saham (buyback) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) demi kepentingan nasional. Ungkapan itu dikemukakan Ketua Komisi VII DPR, Kardaya Warnika yang mengatakan saat ini pengusaan saham pemerintah atas PGN hanya sebesar 57%.

Sementara sisanya 43% dimiliki publik. Namun dari komposisi saham publik, dominasi kepemilikan asing dalam saham emiten berkode PGAS ini semakin meresahkan. “Saham publik PGN kebanyakan dimiliki swasta dan swastanya berasal dari asing, sehingga ada kemungkinan dikendalikan asing. Jadi lebih baik di-buyback saja sahamnya,” tegas Kardaya, Minggu (8/3).

Menurutnya, sebagai pengelola gas negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hendaknya tidak ada campur tangan asing dalam bisnis tersebut yang hanya akan memberi mudharat bagi masyarakat karena lebih bertujuan mencari keuntungan sebesar-besarnya.

“Kalau pengelolaan gas diserahkan ke swasta, mereka hanya cari untung saja. Kita harus belajar dari kegagalan. Buyback patut dipertimbangkan, kalau perlu 100 persen,” jelasnya.

Kardaya berpendapat, lantara adanya penguasaan saham asing di tubuh PGN, membuat priroritas program kerja perusahaan justru tidak menyentuh pada kebutuhan rakyat banyak. Saat ini masyarakat membutuhkan energi alternatif agar tidak terlalu bergantung pada bahan bakar minyak. “Seharusnya jaringan gas rumah tangga jadi prioritas tapi PGN tidak lakukan itu karena ada kepentingan asing.”

Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang mempertanyakan pernyataan ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika yang menganggap PT Perusahaan Gas Negara Tbk merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) asing dan swasta.

Ia menuturkan, cara membaca yang benar jika satu BUMN disebut dimiliki swasta atau asing adalah jika kepemilikan saham mayoritasnya atau lebih dari 50% dimiliki swasta dan asing tersebut. Kondisi ini disebut tidak ada pada kepemilikan PGN. Itu yang memperkuat jika perusahaan ini bukan punya asing.

“PGN nyatanya tidak demikian,” kata dia.

Sebagai informasi, data Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan, kepemilikan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk antara lain Pemerintah Indonesia sebesar 56,96 persen dan publik kurang dari lima persen sebesar 43,04 persen.

Artikel Terkait

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Pemerintah Tegaskan Ekspor Mineral Ikutan Tetap Berjalan, Kajian Logam Tanah Jarang Disiapkan

Jakarta, TAMBANG – Pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor produk pertambangan beserta turunannya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dan tidak dimaksudkan untuk menghambat ekspor mineral ikutan, termasuk potensi Logam Tanah Jarang (LTJ) yang terkandung dalam komoditas tambang utama. Penegasan tersebut menjadi salah satu hasil rapat koordinasi lintas kementerian yang membahas implementasi

By Rian Wahyuddin