Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah baru baru ini merilis dua aturan yang terkait dengan industri pertambangan mineral dan batu bara. Pertama, Peraturan Presiden (Perpres) No.55 tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kedua, Peraturan Presiden No.15 Tahun 2022 tentang Perlakukan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Beleid ini lebih mudahnya disebut tarif batu bara.
Perpres No.55 tahun 2022 ini diundangkan pada 11 April 2022 merupakan salah satu aturan turunan dari UU No. 3 Tahun 2020 tentang Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. UU ini juga adalah revisi dari UU No.4 Tahun 2009.
Dalam pengantar sosialiassi dua Peraturan Presiden ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin menegaskan beberapa hal. Terkait penerapan aturan terkait pendelegasian kewenangan perizinan, Ridwan menegaskan pihaknya akan berusaha agar proses transisi berjalan mulus.
“Jangan sampai pemberlakukan Perpres ini meimbulkan kakacauaan. Kami sedang mengatur agar dokumen-dokumen perizinan yang masuk akan terus diproses. Namun ada batas waktunya untuk kemudian akan dilanjutkan prosesnya kepada Pemerintah Propinsi ,”terangnya.
Saat ini pihaknya terus mengatur dan memastikan agar proses perizinan tidak terhambat karena ada masa transisi. “Semua ini sedang kami atur dan mohon kerja samanya. Tidak ada niat untuk menunda tetapi upaya agar transisi ini berjalan dengan mulus sesuai dengan hakekat tujuannya,”tandas Ridwan.
Sementara terkait dengan aturan tarif batu bara, Ridwan menegaskan bahwa aturan ini telah melewati proses panjang. “Perlu ditegaskan bahwa proses penetapan Perpres No. 15 tahun 2022 ini sudah berjalan cukup panjang setelah mendapat masukan pakar dan badan usaha sehingga dicapailah angka optimal,”terang Ridwan.
Ia juga menyebutkan bahwa beleid ini lahir dari semangat Pemerintah untuk mengatur agar pemanfaatan batubara memberikan manfaat yang maksimal baik bagi negara, bagi badan usaha dan juga bagi publik secara keseluruhan. “Yang dituangkan dalam aturan ini lahir dari semangat agar negara mendapatkan sebesar-besarnya hak negara dan badan usaha tidak dirugikan dalam penerapan aturan ini,”pungkas Ridwan Djamaluddin.