Pemerintah Revisi Regulasi Terkait Pengalihan Saham

Jakarta-TAMBANG. Pemerintah akhirnya menjelaskan terkait regulasi baru yakni Peraturan Menteri ESDM No. 48 tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral. Menariknya beleid ini merupakan revisi atas regulasi yang dirilis sebelumnya. Disampaikan bahwa revisi ini untuk mengakomodir masukan dari pelaku usaha. Sebelumnya Pemerintah dalam hal ini Kementrian ESDM menerbitkan aturan tentang Pengawasan Pengusahaan pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber daya Mineral dalam Permen ESDM No.42 tahun 2017. Beleid ini dirilis pada 14 Juli 2017. Selang beberapa waktu kemudian tepatnya tanggal 3 Agustus Pemerintah merevisi regulasi tersebut menjadi Permen ESDM No. 48 tahun 2017. Aturan ini intinya mengatur tentang pengalihan saham dan pergantian direksi. Dengan tujuan pengawasan dan pembinaan semua itu dilakukan harus atas pemberitahuan dan bahkan persetujan Pemerintah. Di sektor minerba setiap pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Demikian juga dengan perubahan direksi atau komisaris harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Di sektor Minyak dan Gas Bumi ditegaskan pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Kemudian pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan SKK Migas. Sementara pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Tidak Langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Kemudian perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Di sektor ketenagalistrikan, Pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUTPL) harus dilaporkan kepada Menteri ESDM Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Untuk perubahan direksi atau komisaris IUPTL harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Dan untuk sektor energi baru dan terbarukan khusus panas bumi, pengalihan saham pemegang IPB, pemegang Kuasa Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Kontraktor Kontrak Operasi Bersama Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi, Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi di bursa Indonesia setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Kemudian pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE. Dan perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin