Jakarta – TAMBANG. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman secara khusus menggelar rapat terkait proyek kelistrikan 35.000 megawatt. Tujuannya, mendorong Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam hajatan tersebut.
“Dalam rangka kandungan lokal pembangkit listrik 35 ribu megawatt (MW), ada beberapa hal yang disepakati,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo di Jakarta, Kamis (8/1).
Nantinya, untuk pembangkit listrik berkapasitas di atas 100 MW, pemerintah akan mewajibkan TKDN sebesar 30%. Sementara untuk pembangkit yang berkapasitas lebih kecil, porsi TKDN bahkan ditargetkan mencapai 60% -70%.
“Kami menyepakati kemampuan dalam negeri dari dua komponen, yaitu manufaktur dan EPC (Engineering, Procurement, and Construction). Rapat memberikan dukungan bersama untuk pembangunan proyek 35 ribu MW. Industri nasional didorong partisipasi, baik kemampuan electric wire, boiler, trafo, sudah dikuasai,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, menegaskan bahwa komitmen pemerintah mendorong TKDN akan dilakukan secara selektif.
“Harus dilakukan proses seleksi yang tepat. Mana yang paling siap didorong,” kata Sofyan.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Unggul Priyanto, merasa optimis dengan kemampuan industri dalam negeri saat ini. Terkait megaproyek kelistrikan tersebut, menurutnya TKDN sudah bisa mencapai 40%.
“Kalau di EPC kita sanggup kerjakan. Untuk manufakturnya yang pasti seperti boiler, alat-alat, trafo, kabel, itu 40 persen bisa tercapai. Tentu dengan insentif-insentif. Menteri Keuangan sudah janji untuk tinjau kebijakannya untuk bangun listriknya nanti,” ungkap Unggul, yang menjadi tuan rumah rapat koordinasi tersebut.
Bambang Brodjonegoro, sang Menteri Keuangan pun membenarkan hal ini. Pihaknya mengaku akan menyiapkan kebijakan fiskal terkait, seperti tax holiday dan pembebasan bea masuk komponen listrik.
“Bisa berbentuk insentif fiskal seperti tax holiday bagi industri turbin dan boiler. Tetapi produsen harus ikuti aturan fiskal, seperti investasi minimal Rp1 triliun. Kemudian, bea masuk ditanggung pemerintah. Ini juga mengikuti ketentuan berlaku,” urainya.