Beranda ENERGI Kelistrikan Pemerintah Minta PLN Jelaskan Soal Kenaikan Tagihan Listrik

Pemerintah Minta PLN Jelaskan Soal Kenaikan Tagihan Listrik

Jakarta,TAMBANG, Dalam beberapa hari terakhir PT PLN (Persero) mendapat sorotan publik. Ini terkait dengan kenaikan tagihan listrik pelanggan prabayar yang cukup besar. Pemerintah pun meminta PT PLN (Persero) untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait hal tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik. Tarif tenaga listrik tidak mengalami kenaikan dari tahun 2017 hingga September 2020 nanti.

“Penyelesaian pengaduan tersebut agar diselesaikan oleh PLN dengan melibatkan Yayasan Konsumen Listrik Indonesia (YLKI) dan Ombudsman RI,” ujar Direktur Pembinaan Pegusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi pada rapat pembahasan mekanisme pembacaan kWh meter selama masa pandemi COVID-19 yag dilaksanakan secara daring,pekan lalu.

Dalam rapat ini turut hadir Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, SEVP Bisnis dan Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono, serta jajaran Ditjen Ketenagalistrikan dan PT PLN (Persero).

Hendra menegaskan Kementerian ESDM memastikan bahwa tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September 2020 tidak mengalami kenaikan. Oleh karenanya PLN diminta dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa tarif listrik tetap dan tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu seperti isu yang beredar.

“Bantuan stimulus keringanan tagihan listrik untuk masyarakat tidak mampu diambil dari APBN, tidak ada subsidi silang dari pelanggan mampu kepada pelanggan tidak mampu,” ujar Hendra.

Hendra juga menjelaskan kenaikan tagihan listrik bulan Juni 2020 secara umum diakibatkan penumpukan kWh akibat tagihan bulan April 2020 yang menggunakan pemakaian tenaga listrik setara rata-rata 3 bulan akibat pandemi Covid-19. Selain itu pemakaian listrik yang meningkat karena aktivitas di rumah saja juga berpengaruh pada kenaikan tagihan listrik.