Pemerintah Merevisi Aturan Terkait PLTS Atap. Berikut Poin Pentingnya

RUU EBET
Ilustrasi: PLTS Atap.

Jakarta,TAMBANG,-Pemerintah kembali merevisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (IUPTLU). Regulasi tersebut menggantikan Permen ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dengan adanya beleid baru ini, skema jual beli listrik dari pemasangan PLTS Atap, sudah tidak bisa dilakukan oleh pengguna PLTS Atap. Walau demikian, pemerintah akan memberikan insentif untuk menarik pemasangan PLTS Atap.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 13 dalam Permen, yang berisikan bahwa kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap yang masuk ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan ke dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan PTLS atap. “Kan tidak ada ekspor impor (listrik), tapi kita tetap ada insentifnya. Jadi konsumen yang pasang PLTS Atap itu tidak kena charge, kan ada biaya sandar dan sebagainya. Nah di dalam itu tidak ada, itu sebagai insentif,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Jumat (23/2).

Namun, dalam beleid tersebut Pasal 47 tercantum bahwa bagi sistem PLTS Atap yang telah beroperasi dan terhubung ke jaringan pemegang IUPTLU, ekspor impor listrik dinyatakan tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU. Selain itu, pelanggan PLTS Atap yang telah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU namun belum beroperasi sebelum Permen ini berlaku, mekanisme perhitungan ekspor impor listrik dan ketentuan biaya kapasitasnya tetap berlaku selama 10 tahun sejak mendapatkan persetujuan dari pemegang IUPTLU.

Lebih lanjut Dadan menyebutkan dalam Permen anyar tersebut akan menerapkan sistem kuota, mengingat PT. PLN (Persero) harus menjamin kualitas listrik tetap andal untuk disalurkan kepada masyarakat dan industri. “PLN juga punya keterbatasan dari sisi menerima listrik dari PLTS Atap. Misalnya sekarang mendung, padahal PLN menghitung ini ada listrik plts atap, di satu sisi harus menyediakan listrik yang harus siap salur, di sisi lain tetap harus menyalurkan listrik yang berkualitas,” imbuh Dadan.

Sistem kuota tersebut termaktub dalam Pasal 7-11, dimana kuota pengembangan sistem PLTS Atap disusun oleh pemegang IUPTLU dengan mempertimbangkan arah kebijakan energi nasional, rencana dan realisasi rencana usaha penyediaan tenaga listrik, serta keandalan sistem tenaga listrik sesuai dengan ketentuan dalam aturan jaringan sistem tenaga listrik (grid code) pemegang IUPTLU untuk jangka waktu 5 tahun yang dirincikan per tahun.

Kuota pengembangan PLTS Atap tersebut diusulkan ke Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan dengan tembusan Dirjen EBTKE, yang kemudian akan dievaluasi dan akan ditetapkan oleh Dirjen Ketenagalistrikan.

Dengan adanya revisi dalam Permen PLTS Atap tersebut, Dadan tidak menampik bahwa pengembangan PLTS Atap untuk rumah tangga akan kurang menarik. Karena untuk rumah tangga, puncak beban listrik berada pada malam hari, sedangkan produksi listrik dari PLTS Atap terjadi pada siang hari.

“Memang PLTS Atap agak sulit untuk rumah tangga, karena tidak ada ekspor impor listrik dan tidak ada titip (listrik). Kalau dulu kan bisa dititipkan di PLN terus dipake malam, rumah tangga itu kan pakai listriknya malem, padahal matahari kan adanya siang, nah ini kurang match disitu. Kecuali jika menggunakan baterai untuk menyimpan listrik,” tuturnya.

Namun, Dadan mengatakan bahwa pemerintah akan mendorong pemanfaatan PLTS Atap untuk industri-industri, mengingat konsumsi listrik industri relatif stabil, dan untuk mengejar target pemasangan PLTS Atap sebesar 3,6 GW pada tahun 2025 nanti.

“Kita dorong (PLTS Atap) industri, karena punya baseload, dan itu skalanya besar-besar. Kita tidak menurunkan target, target PLTS Atap 3,6 GW 2025, tapi kita masih menunggu, masih membahas, masih memastikan kuota yang keluar tahun ini berapa, karena akan ada urusannya dengan keandalan sistem PLN. Lagi dihitung oleh Ditjen Gatrik, EBTKE dan PLN,” Pungkasnya.

Artikel Terkait

Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Lima Bulan Dampingi Pengobatan Kasmari hingga ke Jakarta, NHM Peduli Hadir untuk Warga Lingkar Tambang

Jakarta, TAMBANG - Kepedulian terhadap kesehatan masyarakat terus diwujudkan PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) melalui program NHM Peduli. Salah satunya dengan memberikan pendampingan kepada Kasmari (63 tahun), seorang petani yang tinggal di Desa Beringin Agung, Kecamatan Kao Barat, Kabupaten Halmahera Utara, yang saat ini tengah menjalani pengobatan limfoma non-Hodgkin. Penyakit

By Rian Wahyuddin
Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Hingga Kuartal III Tahun ini, MYOH Sukses Catat Kinerja Positif di Semua Lini

Jakarta,TAMBANG,- Kinerja moncer berhasil dibukukan perusahaan kontraktor tambang, PT Samindo Resources Tbk (โ€œPerseroanโ€). Emiten berkode MYOH ini berhasil membukukan akselerasi kinerja operasional dan lonjakan profitabilitas yang solid sepanjang sembilan bulan pertama tahun 2026. Penguatan ini ditopang oleh pertumbuhan produktivitas pada seluruh lini jasa pertambangan utama Perseroan. Perusahaan mencatat kinerja

By Egenius Soda
Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Ditjen Minerba: 2.587 UMKM Binaan Perusahaan Tambang, PPM Dorong Kemandirian Ekonomi Daerah

Jakarta, TAMBANG โ€“ Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong penguatan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar manfaat kegiatan pertambangan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat di sekitar wilayah operasi. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan keberhasilan sektor

By Rian Wahyuddin
Menko Bahlil Dorong Hilirisasi hingga Produk Akhir, Evaluasi Pembangunan Smelter

Menko Bahlil Dorong Hilirisasi hingga Produk Akhir, Evaluasi Pembangunan Smelter

Jakarta, TAMBANG โ€“ Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi/Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mendorong pengembangan industri hilirisasi mineral di Indonesia agar tidak berhenti pada produksi bahan setengah jadi. Karena itu, Pemerintah berencana mengevaluasi pembangunan smelter yang hanya menghasilkan produk antara untuk meningkatkan nilai tambah di

By Rian Wahyuddin