Pemerintah Klaim Freeport Sepakat Beralih Ke IUPK Sampai 2021

Pemerintah Klaim Freeport Sepakat Beralih Ke IUPK Sampai 2021
Jakarta-TAMBANG. Perundingan antara Pemerintah dengan PT Freeport Indonesia masih berlangsung. Sampai sejauh ini menurut Ketua Tim Negosiasi dari pihak Pemerintah Muhamad Teguh Pamudji sudah ada beberapa kesepakatan yang terjalin. Menurut Teguh pihak PTFI ke depan sampai masa kontrak berakhir tahun 2021 akan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia sudah sepakat nantinya landasan hukum hubungan kerja Pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia adalah bentuk IUPK dan bukan lagi dalam bentuk Kontrak karya. IUPK yang akan ditentukan nanti berlaku sampai 2021 sama dengan masa berlakunya Kontrak Karya,”terang Teguh yang juga Sekjen Kementrian ESDM. Sementara terkait dengan kegiatan operasi pasca 2021 sebagaimana diatur dalam PP 1 tahun 2017 bahwa setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan 2×10 tahun. Sementara terkait membangun smelter, PTFI sudha sepakat akan membangun dan selesai paling lambat awal tahun 2022. “Tentu item-item dalam pembangunan smelter ini pada PTFI juga diberlakukan kesepakatan tersebut termasuk membolehkan ekspor konsentrat,”lanjut Teguh yang didampingi Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Bambang Susigit. Sementara terkait dengan stabilitas investasi dari laporan wakil Kementrian Keuangan menurut Teguh masih terus dibahas. “Pada dasarnya Tim dari Kementrian Keuangan bersama tim dari Badan Kebijakan Fisakal telah menemukan formula. Salah satunya penerimaan negara setelah beralih ke IUPK akan lebih besar dibanding ketika masih berstatus KK,”terang Teguh. Sedangkan terkait dengan divestasi menurut Teguh keinginan dari Pemerintah atau pun semangat yang ada idelanya dari 51% yang akan jadi milik Indonesia diambil secara keseluruhan dan akan diterbitkan saham baru. Sementara untuk menghitung nilai saham tersebut akan secara bersama-sama menentukan independen valuator dan dipastikan tidak menghitung cadangan. Idealnya memang perlu diambil oleh BUMN.

Artikel Terkait

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Soal Afiliasi-Anak Usaha Jasa Tambang Wajib Kantongi Izin Menteri, ASPINDO Soroti Isu Transfer Pricing

Jakarta, TAMBANG — Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO) menilai penggunaan anak perusahaan atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor jasa pertambangan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan praktik transfer pricing. Hal tersebut disampaikan menyusul terbitnya aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam jasa

By Rian Wahyuddin
Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Bangun Gudang di Osowilangun Surabaya, CKB Perkuat Konektivitas Industri hingga Indonesia Timur

Jakarta, TAMBANG — PT Cipta Krida Bahari (CKB Logistics) menghadirkan fasilitas pergudangan terintegrasi di Osowilangun, Surabaya. Aksi ini sebagai penghubung bagi industri logistik di Jawa Timur, dan konektivitas penting bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur. “Fasilitas Osowilangun bukan sekadar ruang gudang. Fasilitas ini merupakan simpul yang menghubungkan kebutuhan industri Jawa Timur

By Rian Wahyuddin
Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Kembangkan Inovasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, PTBA Raih Apresiasi Waste4Change

Jakarta, TAMBANG — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih apresiasi dari Waste4Change melalui kategori Strategic Partnership & Innovation Award atas inisiatif dalam proyek Jasa Konsultan Studi Pendahuluan dan Penyusunan Detail Engineering Design (DED) Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R). Apresiasi tersebut diberikan dalam

By Rian Wahyuddin