JAKARTA, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan aturan baru tentang ketentuan sanksi bagi perusahaan batubara yang tidak memenuhi kebutuhan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO).
Aturan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022 tentang pedoman pengenaan sanksi administratif, pelarangan penjualan batubara ke luar negeri, dan pengenaan denda serta dana kompensasi pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri. Kepmen disahkan Rabu, 19 Januari 2022.
Dalam aturan baru ini, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, selanjutnya disebut Badan Usaha Pertambangan, jika mereka tidak memenuhi kewajiban pemenuhan persentase penjualan batubara untuk kebutuhan DMO atau tidak memenuhi kontrak penjualan sesuai Kepmen ESDM Nomor 139.K/HK.02/ MEM.B/2021, maka dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan produksi dan pencabutan izin.
“a. Penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi atau pernyataan kelalaian dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. b. Pencabutan Izin Usaha Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan Khusus, Izin Usaha Pertambangan Khusus sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau pengakhiran PKP2B,” demikian bunyi diktum kesatu Kepmen tersebut.
Pada poin kedua disebutkan bahwa Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kewajiban DMO sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama, akan dikenakan ketentuan pelarangan ekspor sampai badan usaha tersebut memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri (DMO).
Diktum kedua juga memuat sanksi berupa denda yang harus dibayar badan usaha pertambangan jika mereka tak memenuhi DMO.
“Denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi Harga Patokan Batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (Domestic Market Obligation) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum,” demikian bunyi diktum kedua huruf b poin 1.
Sementara diktum ketiga mengatur tentang ketentuan terkait pelarangan penjualan batubara ke luar negeri dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, berlaku juga untuk pemegang Izin Pengangkutan dan Penjualan Batubara yang tidak memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri sesuai dengan kontrak penjualan.
Diketahui sebelumnya, pemerintah sempat geram dengan ulah sejumlah perusahaan tambang batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO, terutama untuk kebutuhan PLN. Hal tersebut membuat kelistrikan di beberapa daerah terancam padam.