Pemerintah Kembali Berikan Perpanjangan IUPK Freeport

Pemerintah Kembali Berikan Perpanjangan IUPK Freeport
Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM kembali memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI), hingga 30 Agustus 2018.   Menteri ESDM Ignasius Jonan, mengatakan, selama proses divestasi saham Freeport masih berlangsung, maka IUPK akan kembali diberikan. “”Diperpanjang selama satu bulan hingga 30 Agustus.” Kata Jonan, Selasa ((31/7).   Perpanjangan ini, diteken dalam sebuah surat keputusan Menteri ESDM, untuk memudahkan proses administrasi divestasi sahama yang masih berjalan.   Freeport memang selalu mendapat kemudahan dari pemerintah, pengajuan perpanjangan IUPK selalu tidak mendapat penolakan dari Kementerian ESDM. Hingga perpanjangan Agustus 2018 ini, tercatat Freeport sudah mendapatkan lima kali perpanjangan.   Pertama kali Freeport mendapatkan IUPK sementara pada 10 Februari 2017, perpanjangan pertama pada 10 Oktober 2017. Kemudian,  pada Oktober 2017 belum ada kesepakatan terkait divestasi saham. Perpanjangan kemudian dilanjutkan menjadi Januari 2018. Setelahnya, dilanjutkan dua kali perpanjangan menjadi 30 Junior dan 31 Juli 2018. Dan kelima, setelah habis masa IUPK pada 31 Juli 2018, Freeport kembali mendapatkan perpanjangan hingga 30 Agustus.  

Artikel Terkait

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Hadirkan 280+ Perusahaan Global

Jakarta, TAMBANG – Sektor ketenagalistrikan Indonesia tengah memasuki fase transformasi yang penting. Peningkatan permintaan listrik, integrasi energi terbarukan, modernisasi jaringan, digitalisasi, serta meningkatnya kebutuhan listrik dari sektor industri dan pusat data mendorong kebutuhan akan sistem ketenagalistrikan yang semakin andal, fleksibel, dan tangguh. Dalam konteks tersebut, Enlit Asia dan MKI Electricity Connect

By Rian Wahyuddin
Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Bos Perminas Buka-Bukaan Tantangan Pengembangan Logam Tanah Jarang di Dalam Negeri

Jakarta, TAMBANG – Presiden Direktur PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas), Gilarsi Wahju Setijono mengungkap sejumlah tantangan pengembangan komoditas logam tanah jarang (LTJ) di dalam negeri. Saat ini, Perminas sudah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) LTJ eksplorasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Mamuju, Sulawesi Barat. Kata Gilarsi, tantangan

By Rian Wahyuddin