Beranda Tambang Today Pemerintah Kembali Berikan Perpanjangan IUPK Freeport

Pemerintah Kembali Berikan Perpanjangan IUPK Freeport

Jakarta, TAMBANG – Kementerian ESDM kembali memberikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia (PTFI), hingga 30 Agustus 2018.

 

Menteri ESDM Ignasius Jonan, mengatakan, selama proses divestasi saham Freeport masih berlangsung, maka IUPK akan kembali diberikan. “”Diperpanjang selama satu bulan hingga 30 Agustus.” Kata Jonan, Selasa ((31/7).

 

Perpanjangan ini, diteken dalam sebuah surat keputusan Menteri ESDM, untuk memudahkan proses administrasi divestasi sahama yang masih berjalan.

 

Freeport memang selalu mendapat kemudahan dari pemerintah, pengajuan perpanjangan IUPK selalu tidak mendapat penolakan dari Kementerian ESDM. Hingga perpanjangan Agustus 2018 ini, tercatat Freeport sudah mendapatkan lima kali perpanjangan.

 

Pertama kali Freeport mendapatkan IUPK sementara pada 10 Februari 2017, perpanjangan pertama pada 10 Oktober 2017. Kemudian,  pada Oktober 2017 belum ada kesepakatan terkait divestasi saham. Perpanjangan kemudian dilanjutkan menjadi Januari 2018. Setelahnya, dilanjutkan dua kali perpanjangan menjadi 30 Junior dan 31 Juli 2018. Dan kelima, setelah habis masa IUPK pada 31 Juli 2018, Freeport kembali mendapatkan perpanjangan hingga 30 Agustus.