Beranda Tambang Today Pemerintah Harus Segera Putuskan Status Lapangan Sukowati

Pemerintah Harus Segera Putuskan Status Lapangan Sukowati

ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Sampai saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memutuskan status unitisasi Lapangan Sukowati. Saat ini lapangan tersebut dikelola Joint  Operation Body (JOB) Pertamina Hulu Energi-PetroChina East Java (PPEJ) pasca berakhirnya kontrak pengelolaan Blok Tuban pada 28 Februari  nanti.

 

Padahal PT Pertamina (Persero) yang telah ditunjuk sebagai pengelola Blok Tuban pascaberakhirnya kontrak telah menyerahkan pengelolaan Lapangan Sukowati ke PT Pertamina EP.

 

“Pelepasan Sukowati sebaiknya segera diputuskan oleh pemerintah supaya ada kepastian hukum di Indonesia berkaitan dengan industri migas,” demikian Imam Prihadono, Pengamat Hukum Migas dari Universitas Airlangga Surabaya, Minggu (18/2).

 

Imam melanjutkan kelambanan pemerintah memutuskan, justru dapat menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu yang bermain dibalik penentuan pengelolaan Lapangan Sukowati.

 

Untuk diketahui, saat ini JOB PPEJ mengelola Blok Tuban berikut unitisasi Sukowati yang 80 persen hak partisipasinya dimiliki Pertamina EP dan 20 persen oleh JOB PPEJ. Di Blok Tuban, PHE dan Petrochina berbagi porsi hak partisipasi masing-masing 50 persen.

 

Dari total produksi PPEJ yang mencapai 9.000-10.000 barel per hari, sebesar 80 persen berasal dari Lapangan Sukowati. Namun seiring berakhirnya kontrak Blok Tuban, skema kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC)-nya pun berubah menjadi gross split. Sementara untuk Lapangan Sukowati tetap menggunakan skema cost recovery.

 

Imam juga menilai pemisahan atau gross split dimungkinkan, namun perlu disepakati bersama dengan mitra. Jika tidak, hal ini bisa memicu sengketa di kemudian hari. “Solusi lainnya dari split, dijadikan satu namun pengelolaan tetap oleh Pertamina,” tandas Imam.

 

Imam menduga kelambanan pemerintah dalam memutuskan unitisasi Lapangan Sukowati di Blok Tuban bisa jadi karena keinginan pemerintah tetap mengikutsertakan Petrochina dalam pengelolaan Blok Tuban. Padahal, selang beberapa tahun terakhir Petrochina justru tidak melakukan investasi signifikan sehingga produksi Blok Tuban dan khususnya Sukowati terus turun. Bahkan, setahun terakhir operator Blok Tuban tidak melakukan kegiatan apapun (do nothing).

 

Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, mengatakan berdasarkan regulasi posisi Pertamina untuk mendapat pengelolaan di Lapangan Sukowati dan Blok Tuban secara keseluruhan sangat kuat. Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 cukup jelas dan memberikan keistimewaan (privilese) kepada Pertamina.

 

“Dari aspek mekanisme right to match, Pertamina juga berhak mendapatkan prioritas karena memegang share yang paling besar,” kata Komaidi.

 

Komaidi juga menyebutkan Petrochina hanya memegang hak partisipasi 25 persen dari 20 persen hak partisipasi JOB PPEJ di Lapangan Sukowati karena 75 persen lain dimiliki PHE. Sisa 80 persen hak partisipasi Sukowati dimiliki Pertamina EP melalui Pertamina EP Asset 4.  Dari kondisi yang ada harusnya tidak perlu ada keraguan pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan Blok Tuban kepada Pertamina.

 

“Perpanjangan dimungkinkan bila keadaan memaksa untuk itu. Namun pemerintah perlu menjelaskan kepada publik kenapa langkah tersebut diambil serta apa rencana ke depannya,” jelasnya.

 

Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi Energi DPR, menegaskan setelah dimenangkan Pertamina dan Pertamina melakukan sharedown, 100 persen hak Pertamina dalam mengelola blok terminasi. “Pokoknya Pertamina pemegang first right refusal,” pungkas Satya.