JAKARTA, TAMBANG – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggratiskan biaya pemasangan listrik baru bagi masyarakat yang tidak mampu. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM nomor 3 tahun 2022 tentang Bantuan Pasang Baru Listrik Bagi Rumah Tangga Tidak Mampu.
Dalam Permen yang diundangkan pada Senin 21 Januari kemarin ini, pada pasal 1 dijelaskan bahwa Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) berupa instalasi tenaga listrik dan biaya pemasangannya, biaya sertifikasi laik operasi, biaya penyambungan baru ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengisian token listrik perdana.
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa kegiatan BPBL meliputi perencanaan, pengadaan dan pemasangan, hibah, dan pembinaan serta pengawasan.
Adapun kriteria warga yang berhak mendapatkan BPBL adalah rumah tangga yang belum terdaftar sebagai pelanggan PLN, berdomisili di daerah jangkauan PLN, berdomisili di daerah terluar, terdepan dan tertinggal. Penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“(1) Calon Penerima BPBL merupakan rumah tangga yang: a. belum tercatat sebagai pelanggan PT PLN (Persero); dan b. berdomisili di daerah yang telah tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah PT PLN (Persero) tanpa dilakukan perluasan jaringan,” demikian bunyi pasal 3 permen tersebut.
“(2) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Penerima BPBL harus: a. terdaftar dalam DTKS yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; b. berdomisili di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal; dan/atau c. berdasarkan validasi kepala desa/lurah atau pejabat yang setingkat layak menerima BPBL,” lanjut bunyi pasal 3 permen tersebut.
Dalam praktiknya, pengadaan dan pemasangan BPBL sepenuhnya akan dilaksanakan oleh PLN. Perseroan setrum negara ini juga menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kelancaran pelaksanaan, pengadaan dan pemasangan BPBL sebagaimana tercantum dalam pasal 7 Permen ini.
Dalam permen ini dijelaskan juga kewajiban pihak penerima yang di antaranya harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain.
“Penerima BPBL harus memelihara dan merawat instalasi tenaga listrik dan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan BPBL kepada pihak lain,” demikian bunyi pasal 13 tersebut.