Jakarta,TAMBANG, Perbaikan harga tariff listrik disebut sebagai kunci peningkatan pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Hal ini disampaikan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.
“Energi baru terbarukan itu mempunya daya tarik, namun di lain sisi, biaya produksi energi ini masih mahal. Untuk itulah, sekarang ini kita sedang siapkan peraturan baru yang mengatur mengenai tarif yang dirasakan calon investor itu akan lebih menarik,” kata Menteri Arifin, Senin (14/9).
Menteri ESDM menyebutkan pemanfaatan sumber-sumber energi terbarukan saat ini masih sangat rendah dibandingkan dengan potensi yang ada.
“Kita punya potensi energi baru terbarukan itu sebesar 417,8 Giga Watt total. Tetapi berapa persen yang sudah dimanfaatkan, hanya 2,5% saja dari total potensi yang kita miliki. Kita punya sumber energi geothermal, punya sinar matahari, punya biomassa, sumber tenaga air. Ini semuanya belum teroptimalkan. Untuk ini secara bertahap harus didorong,” tambah Arifin.
Salah satu penyebabnya adalah tarif listrik EBT yang masih belum menarik bagi kalangan investor. Sehingga meski potensinya besar namun investor enggan menanamkan investasinya. “Kalau masalah tarif sudah dapat kita selesaikan, maka EBT akan jalan dan investor akan terjamin return dari investmentnya mereka. Pemanfaatan EBT ini menjadi faktor yang sangat penting bagi Indonesia di masa kini dan mendatang karena akan mengurangi pemakaian energi fosil, walaupun tidak seluruhnya bisa dihapus,” tambah Arifin.
Arifin memastikan proses penyusunan regulasi mengenai tarif listrik EBT dapat selesai segera atau setidaknya dalam tahun ini. “Kami harapkan dalam tahun ini regulasi tarif EBT dapat selesai. Proses ini juga sudah melalui beberapa kali diskusi dengan para pelaku bisnis di sektor energi baru terbarukan. Pemerintah juga mengambil beberapa inisiatif antara lain misalnya untuk geothermal resiko eksplorasi akan diserap oleh Pemerintah, sehingga mengurangi resiko pada investor,” pungkas Arifin.
Pemerintah menargetkan bauran energi nasional 23% bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) di tahun 2025 mendatang. Hal ini telah tertuang pada Kebijakan Energi Nasional (KEN). Kebijakan bauran EBT 23% ini telah diimplementasikan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2019-2038 yang menjadi dasar penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028.