Pemerintah Godok Aturan Baru Soal RKAB, Sanksi Cabut Izin Dipertegas

Pemerintah Godok Aturan Baru Soal RKAB, Sanksi Cabut Izin Dipertegas

Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengumpulkan pengusaha tambang. Tujuannya untuk menggodok aturan baru soal Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Sekretaris Ditjen Minerba, Iman Kristian Sinulingga menjelaskan, ada sejumlah ketentuan pokok yang bakal diatur dalam Rancangan Permen ESDM itu.

Pertama, soal ketentuan jangka waktu RKAB. Untuk RKAB tahap eksplorasi, dapat disusun untuk rencana kegiatan selama satu tahun. Kemudian, untuk RKAB tahap operasi produksi, dapat disusun untuk kegiatan selama tiga tahun.

“Substansi pokok dalam rancangan Permen ESDM yang dimaksud antara lain, konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB, yang dibagi menjadi RKAB tahap eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu 1 tahun, dan RKAB tahap operasi produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun,” jelasnya saat menyampaikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri ESDM Terkait RKAB, Rabu (6/9).

Lalu pokok kedua yaitu soal penegasan sanksi administratif. Apabila ada kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak sesuai RKAB, pemerintah dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara.

Lebih lanjut, apabila ada kegiatan penambangan tanpa memiliki RKAB dan tidak menyampaikan RKAB selama dua tahun berturut-turut, maka pemerintah bakal mencabut izinnya.

“Sanksi administratif tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenan sanksi peringatan tertulis,” tegasnya.

Pokok ketiga, sambung Iman, soal penentuan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB. Dan pokok keempat, terkait efisiensi tata waktu RKAB.

“Berdasarkan hal tersbut, kami harap masukan agar dapat memberikan pengayaan agar proses RKAB dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Hadir di Gerak Hijau 2026, Wamen LH Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Bangun Indonesia Lebih Hijau

Jakarta,TAMBANG,- Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Diaz Faisal Malik Hendropriyono turut hadir dalam kegiatan Gerak Hijau 2026. Kehadirannya sekaligus menegaskan dukungan Pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Selain itu, ini juga menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan pembangunan berkelanjutan tidak hanya mengandalkan peran pemerintah ataupun dunia usaha. Di kesempatan ini Dias

By Egenius Soda
Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Akhirnya Smelter Tembaga Milik AMMAN Resmi Rampung, Topang Hilirisasi dan Nilai Tambaga Mineral

Jakarta,TAMBANG,- Tonggak penting kembali berhasil dicatat perusahaan tambang tembaga dan emas terbesar kedua di Indonesia PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN). Emiten berkode saham AMMAN ini akhirnya mewujudkan transformasi bisnisnya sebagai perusahaan terintegrasi dari penambangan sampai peleburan setelah secara resmi merampungkan proyek pembangunan pabrik smelter tembaga di Kabupaten Sumbawa

By Egenius Soda