Jakarta, TAMBANG – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM mengumpulkan pengusaha tambang. Tujuannya untuk menggodok aturan baru soal Rancangan Peraturan Menteri (Permen) ESDM terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Sekretaris Ditjen Minerba, Iman Kristian Sinulingga menjelaskan, ada sejumlah ketentuan pokok yang bakal diatur dalam Rancangan Permen ESDM itu.
Pertama, soal ketentuan jangka waktu RKAB. Untuk RKAB tahap eksplorasi, dapat disusun untuk rencana kegiatan selama satu tahun. Kemudian, untuk RKAB tahap operasi produksi, dapat disusun untuk kegiatan selama tiga tahun.
“Substansi pokok dalam rancangan Permen ESDM yang dimaksud antara lain, konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB, yang dibagi menjadi RKAB tahap eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu 1 tahun, dan RKAB tahap operasi produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun,” jelasnya saat menyampaikan sambutan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Menteri ESDM Terkait RKAB, Rabu (6/9).
Lalu pokok kedua yaitu soal penegasan sanksi administratif. Apabila ada kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak sesuai RKAB, pemerintah dapat memberikan sanksi pemberhentian sementara.
Lebih lanjut, apabila ada kegiatan penambangan tanpa memiliki RKAB dan tidak menyampaikan RKAB selama dua tahun berturut-turut, maka pemerintah bakal mencabut izinnya.
“Sanksi administratif tegas bagi pemegang izin berupa pencabutan izin tanpa pengenan sanksi peringatan tertulis,” tegasnya.
Pokok ketiga, sambung Iman, soal penentuan pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan, evaluasi, dan persetujuan RKAB. Dan pokok keempat, terkait efisiensi tata waktu RKAB.
“Berdasarkan hal tersbut, kami harap masukan agar dapat memberikan pengayaan agar proses RKAB dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.