Jakarta,TAMBANG – Kementerian ESDM menaikan target produksi batu bara di tahun 2021. Tambahan ini didedikasikan untuk pasar ekspor. Hal ini ditetapkan lewat Keputusan Menteri No.66.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri Tahun 2021.
“Tambahan jumlah produksi batu bara sebesar 75 juta ton sebagaimana dimaksud, tidak dikenakan kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri (DMO),” demikian bunyi Kepmen tersebut, Selasa (13/4).
Dengan tambahan target tersebut, secara total produksi batu bara nasional akan mencapai 625 juta ton, mengingat target yang dicanangkan sebelumnya sebebsar 550 juta ton.
Dalam penjelasan tersebut, pemerintah memberikan tambahan produksi yang nantinya bisa dialokasikan oleh para perusahaan batu bara untuk ekspor ini karena dampak pandemi covid-19.
Dalam Kepmen tersebut disebutkan bahwa dampak pandemi Covid-19 terhadap sektor pertambangan pada 2020 mengakibatkan penurunan keekonomian kegiatan pertambangan secara global, sehingga perlu adanya dukungan pemerintah melalui penambahan jumlah produksi batu bara 2021 untuk penjualan ke luar negeri.
Sementara itu, menurut data MODI Minerba Kementerian ESDM, realisasi produksi batu bara per 13 April 2021 tercatat mencapai 151,28 juta ton. Sedangkan untuk realisasi DMO telah mencapai 19,5 juta ton, sementara realisasi ekspor mencapai 73,46 juta ton.