Beranda Tambang Today Pemerintah Genjot Infrastruktur Gas Bumi

Pemerintah Genjot Infrastruktur Gas Bumi

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar saat acara Gas Indonesia Summit & Exhibitions 2018 (Foto: Kementerian ESDM)

Jakarta, TAMBANG – Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, pemerintah terus mendorong pembangunan infrastruktur gas bumi untuk pemanfaatan gas bumi demi kepentingan dalam negeri.

 

Arcandra mengatakan, Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, untuk mewujudkan hal tersebut. Menurut Arcandra, Permen tersebut disusun untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur, sementara Pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi.

 

“Permen Nomor 4 Tahun 2018 disusun untuk merestrukturisasi natural business model, sehingga badan usaha gas bumi dapat berfokus pada pembangunan insfrastruktur, sementara Pemerintah dapat mengamankan ketersediaan gas bumi melalui alokasi gas,” kata Arcandra, pada pembukaan Gas Indonesia Summit & Exhibition 2018 di Jakarta, Rabu (1/8).

 

Selain itu, Arcandra menyatakan bahwa peraturan tersebut juga dimaksudkan untuk mengeliminasi investasi ganda yang berjalan beberapa tahun belakangan. “Regulasi ini juga disusun untuk menghapuskan investasi ganda yang telah terjadi beberapa tahun belakangan ini,” tutur Arcandra.

 

Dalam peraturan tersebut, sebut Arcandra, ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distribusi dan wilayah niaga tertentu. Selain itu, Pemerintah akan mengalokasikan gas kepada distributor dan mengatur harga pada area distribusi tersebut.

“Dalam konsep ini, hanya akan ada satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu area. Pemerintah juga akan mengalokasikan gas bumi kepada distributor gas tersebut dan mengatur harga pada area distribusi. Penunjukan distributor gas akan dilakukan melalui lelang yang dilaksanakan oleh BPH Migas,” jelas Arcandra.

 

Seperti yang tercantum pada Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi akan diberikan Wilayah Niaga Tertentu dan alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi. Wilayah Niaga Tertentu diberikan kepada Badan Usaha secara eksklusif untuk jangka waktu tiga puluh tahun.

 

Sejalan dengan hal tersebut, tambah Arcandra, Kementerian ESDM akan menentukan Perencanaan Infrastruktur Gas Bumi yang akan digunakan sebagai dasar pembangunan infrastruktur gas di Indonesia.

 

“Kementerian ESDM juga akan menentukan Gas Infrastructure Master Plan yang menjadi dasar pembangunan infrastruktur gas di Indonesia,” pungkas Arcandra.