Beranda ENERGI Migas Pemerintah Finalisasi Permen Pengelolaan Kontrak Migas yang Akan Berakhir

Pemerintah Finalisasi Permen Pengelolaan Kontrak Migas yang Akan Berakhir

WK Pesut Mahakam
Ilustrasi

Jakarta – TAMBANG. Berakhirnya masa kontrak Blok Mahakam pada Desember 2017 mendatang, sempat mengundang perdebatan karena belum ada ketentuan yang mengatur soal itu. Saat ini, pemerintah tengah melakukan finalisasi Peraturan Menteri ESDM tentang pengelolaan Wilayah Kerja (WK) migas yang akan berakhir kontraknya, sehingga dapat segera menjadi acuan.

 

“Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa poin penting. Antara lain, mengatur bahwa persetujuan atau penolakan pengelolaan WK yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, diberikan paling lambat satu tahun sebelum kontrak berakhir,” demikian ditulis dalam situs resmi Direktorat Jenderal Migas KESDM, Selasa (28/4).

 

Pokok-pokok aturan tersebut sebelumnya sudah dipaparkan oleh Plt Dirjen Migas, I Gusti Ngurah Wiratmaja dalam Rapat Kerja Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas, di Kupang, pekan lalu.

 

Aturan itu memberi tiga alternatif bagi pengelolaan WK yang akan berakhir kontraknya. Pertama, pemegang kontrak bisa melakukan perpanjangan kontrak kerja sama. Kedua, pengelolaan akan diserahkan kepada PT Pertamina (Persero). Atau alternatif yang ketiga, pengelolaan dilakukan secara bersama oleh pemegang kontrak dengan Pertamina.

 

Permohonan perpanjangan kontrak bisa disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontrak berakhir. Jangka waktu perpanjangan kontrak pun dibatasi maksimal 20 tahun setiap kali perpanjangan.

 

Yang pasti, kejelasan soal pengelola sudah bisa diberikan selambatnya setahun sebelum kontrak tersebut berakhir, lewat persetujuan atau penolakan Menteri ESDM.

 

“Dalam hal menteri menolak usulan pengelolaan WK yang akan berakhir kontrak kerjasamanya, menteri menawarkan WK tersebut melalui lelang yang akan dilakukan sebelum KKS berakhir,” jelas Wiratmaja.

 

Tugas Dirjen Migas sendiri adalah memberi penilaian perpanjangan kontrak kerjasama yang terlebih dahulu telah dievaluasi oleh SKK Migas. Dirjen juga berwenang mengevaluasi permohonan pengelolaan yang diajukan PT Pertamina (Persero), dengan pertimbangan yang dapat dimintakan dari SKK Migas.

 

Dirjen Migas dapat pula membentuk Tim Perpanjangan Kontrak Kerja Sama dan Pengelolaan Wilayah Kerja, untuk menetapkan standar penilaian sebagai pedoman penilaian/evaluasi.

 

Poin penting yang perlu digarisbawahi adalah besaran bagi hasil yang menjadi bagian negara, harus tetap menguntungkan bagi negara.

 

“Dalam jangka waktu 3 tahun sejak efektifnya kontrak perpanjangan atau kontrak baru, maka bagi PT Pertmina atau kontraktor dan pemilik sahamya yang menjadi pemegang mayoritas hak partisipasi di WK tersebut, dilarang mengalihkan saham yang dimilikinya secara mayoritas kepada pihak lain yang bukan afiliasinya,” jelasnya.

 

Kemudian, terkait soal partisipasi daerah, ditegaskan bahwa besaran hak partisipasi yang bisa diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dibatasi maksimum 10%.