Pemerintah Cabut 387 IUP Mineral-Batu Bara, 50 Perusahaan Ajukan Keberatan

Pemerintah Cabut 387 IUP Mineral-Batu Bara, 50 Perusahaan Ajukan Keberatan
ilustrasi

Jakarta, TAMBANG – Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara yang sudah dicabut pemerintah melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) per 2 Februari sampai 5 Maret sudah mencapai 387 IUP.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Kamis (31/3).

“Jumlah IUP yang dicabut oleh BKPM pada periode 2 Februari sampai 5 Maret 2022 ada 250 mineral dan 137 batu bara, total 387,” kata Ridwan.

Ridwan kemudian menyampaikan dari jumlah IUP yang dicabut tersebut, 50 perusahaan pertambangan menyatakan keberatan dan telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah. Perusahaan tersebut terdiri dari 35 perusahaan tambang mineral dan 15 perusahaan tambang batu bara.

“50 perusahaan menyatakan keberatan. 35 perusahaan mineral 15 perusahaan batu bara,” beber Ridwan.

Pihak-pihak yang menyampaikan keberatan, kata Ridwan, sudah diterima dengan baik dan sudah dikomunikasikan kepada pemerintah. Malah mereka sudah mendapat surat balasan resmi dari BKPM.

Jumlah IUP yang dicabut ini merupakan bagian dari proses pencabutan 2.078 IUP yang diumumkan presiden Joko Widodo pada awal tahun lalu. Menurut Ridwan, di luar jumlah tersebut masih ada 19 perusahaan yang juga akan dicabut sehingga totalnya menjadi 2.097 IUP.

“Sesungguhnya 2.078 ini adalah pencabutan karena tidak mempunyai RKAB atau tidak diusahakan sebagaimana mestinya. Namun ada juga alasan pencabutan yang lain di luar 2.078 ini sebanyak 19 perusahaan sehingga total menjadi 2.097,” jelasnya.

Ridwan menyatakan, pencabutan IUP mineral dan batu bara dilakukan semata-mata untuk menciptakan tata kelola pertambangan yang baik dan benar. Karena menurutnya selama ini banyak perusahaan yang mendapat izin, tapi tidak mengusahakan dan mengoptimalkan perizinan tersebut.

“Kami laporkan bahwa pencabutan dan rencana pencabutan ini, betul-betul ditunjukkan untuk memperbaiki tata kelola dan meningkatkan nilai sumber daya alam yang ada. Karena selama ini banyak di data perusahaan yang diberikan izin tapi tidak mengusahakan izin yang diberikan kepada mereka,” tegasnya.

Artikel Terkait

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Pakar Tambang; Sektor Pertambangan Sepanjang 2026 Akan Alami Tekanan, Pemulihan Baru Terlihat Akhir Tahun

Jakarta,TAMBANG,- Sektor pertambangan Indonesia diperkirakan masih akan mengalami dinamika. Secara keseluruhan tahun 2026 sektor ini akan mengalami tekanan baik dari internal yakni dalam negeri maupun situasi gobal. Tenaga Ahli Profesional Kekayaan Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) menjelaskan sektor tambang akan mengalami koreksi di paruh pertama tahun ini. Kemudian

By Egenius Soda
Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Hadir di IEE Balikpapan 2026, PT Prasetia Dwidharma Perkenalkan Produk Aditif IMAGINA

Jakarta,TAMBANG,- Industri pertambangan, energi, konstruksi, hingga migas sedang menghadapi sejumlah tantangan operasional. Di tengah kebutuhan produksi yang tinggi, perusahaan juga dituntut untuk menjaga efisiensi, mengurangi downtime, dan memastikan alat berat tetap bekerja secara optimal. Salah satu faktor yang sering luput diperhatikan adalah kualitas bahan bakar. Dalam penggunaan mesin

By Egenius Soda