Pemerintah Akan Longgarkan Syarat Ekspor Batu Bara

Pemerintah Akan Longgarkan Syarat Ekspor Batu Bara
ilustrasi
Jakarta, TAMBANG – Pemerintah akan melonggarkan aturan terkait ekspor batu bara, mineral dan kelapa sawit.   Kebijakan ini dikatakan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, dalam rangka meningkatkan kinerja ekspor dan menjaga stabilitas neraca perdagangan tahun ini. Upaya tersebut yaitu penyederhanaan izin ekspor di kementerian reknis melalui pengurangan komoditi yang wajib menyertakan Laporan Survey (LS), pengurangan pelarangan dan pembatasan (Laras).   “Semua yang bisa kita sederhanakan, kita akan sederhanakan. Langkah ini untuk mendorong ekspor,” kata Enggartiasto Lukita.   Hal tersebut kemudian diperkuat Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan.  Menurutnya, Nanti setelah kajian selesai, Kemendag akan berkoordinasi untuk mencabut atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tujuh LS.   “Yaitu bahan galian golongan C, beras, kayu PP tertentu, prekusor, rotan dan timah,” kata Oke Nurwan.    

Artikel Terkait

Teknologi Backfilling Dinilai Cocok Diterapkan di Pertambangan Indonesia

Teknologi Backfilling Dinilai Cocok Diterapkan di Pertambangan Indonesia

Jakarta,TAMBANG,- Dalam industri pertambangan, istilah tailing atau limbah sisa proses pengolahan mineral sering kali menjadi perhatian serius. Bukan sekadar urusan teknis, pengelolaan tailing kini menyangkut aspek kepercayaan publik, keselamatan kerja, hingga keberlanjutan lingkungan. Selama ini, metode Tailing Storage Facility (TSF) atau fasilitas penyimpanan di permukaan menjadi pendekatan yang

By Egenius Soda