Jakarta, TAMBANG – Pemerintah memutuskan pembangkit listri energi baru terbarukan (EBT), tidak memerlukan perencanaan di Rencana Usaha Penyediaan tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2019-2028.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, pembangkit listrik dari energi baru terbarukan (EBT) dan pembangkit listrik yang menggunakan gas diluar yang tercantum dalam RUPTL 2019-2028 dapat dilakukan dan tidak perlu menunggu perubahan RUPTL. Selama secara sistem ketenagalistrikan memungkinkan dan wajib dicantumkan di RUPTL berikutnya.
“Dalam keputusan pemerintah disebutkan bahwa mulai sekarang dan ke depan, tambahan pembangkit listrik yang renewable atau EBT tidak memerlukan lagi perencanaan di RUPTL. Selama secara sistem ketenagalistrikan memungkinkan dan wajib dicantumkan di RUPTL berikutnya, sehingga menghemat waktu 1 tahun,” ujar Ignasius Jonan, dalam keterangan resminya, Jumat (22/2).
Jonan mengungkapkan, ini RUPTL adalah salah satu cara pemerintah agar mendorong para investor meningkatkan inisiatif dalam pengajuan pembangkit EBT sehingga bisa masuk sistem jaringan kelistrikan. Hal ini akan berdampak pada penghematan waktu hingga satu tahun.
“Jadi diajukan ke PLN, prosesnya sama tapi tidak perlu dimasukkan ke RUPTL. Nanti kalau PLN setuju, akan dicantumkan ke RUPTL tahun depannya, jadi ini kan sudah bisa hemat (waktu) setahun. Jadi diproses dulu tahun ini masuk RUPTL-nya tahun depan,” jelas Jonan.
Di samping itu, Jonan menjelaskan juga pembangkit listrik berbasis gas juga tidak perlu dimasukkan ke dalam perencanaan RUPTL. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penggunaan gas di dalam negeri dan cepat bisa digunakan jika suatu waktu dibutuhkan.
“Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), PLT Gas Uap (PLTGU) atau mesin gas (PLTMG) itu yang kapasitasnya sampai dengan 10 mega watt (MW) itu tidak perlu dimasukkan ke perencanaan RUPTL, jadi ini bisa kalau sewaktu-waktu dibutuhkan,” tambah Jonan.
Pembangkit listrik berbasis gas, lanjut Jonan, akan bisa dimanfaatkan untuk wilayah kepulauan di Indonesia bagian tengah dan timur jika dibandingkan dengan pembangkit listrik berbahan baku batubara.
“Kalau bikin PLTU cuma 5 MW, di kepulauan yang kecil-kecil, saya pikir tidak efektif, karena kirim batubaranya susah sekali,” pungkas Jonan.
Sebagaimana diketahui, perencanaan pembangunan infrastruktur penyediaan tenaga listrik dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2019-2028 adalah sebagai berikut:
a.Proyeksi rata-rata pertumbuhan listrik sebesar 6,42 Persen
b.Total rencana pembangunan pembangkit 56.395 MW
c.Target bauran energi pembangkit tahun 2025, batubara 54,6 persen, EBT 23 persen, gas 22 persen dan BBM 0,4 persen.
d.Total rencana pembangunan jaringan transmisi 57.293 kms
e.Total rencana pembangunan gardu induk 124.341 MVA
f.Total rencana pembangunan jaringan distribusi sepanjang 472.795 kms
g.Total rencana pembangunan gardu distribusi sebesar 33.730 MVA
h. Tambahan Pembangkit EBT 16.714 MW. (DAN)