Jakarta, TAMBANG – Sederet pegiat Energi Baru Terbarukan (EBT) berkumpul. Mereka merangkum usulan yang akan disodorkan kepada Calon Presiden (Capres) yang akan bertarung pada Pilpres 2019. Salah satu usulan mereka adalah penghapusan skema build, own, operate, transfer (BOOT) pembangkit.
“Skema BOOT supaya dihilangkan,” tutur Wakil Ketua Umum Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup (EBT LH) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Halim Kalla dalam agenda diskusi bertajuk “Menjelang Debat Calon Presiden: Mau Dibawa Ke Mana Energi Terbarukan ?”, di Jakarta, Jumat (8/2).
BOOT merupakan skema membangun, memiliki, mengoperasikan, dan mengalihkan pembangkit EBT dari pengusaha (Independent Power Producer/IPP) kepada pemerintah. Singkatnya, seusai pembangkit EBT dioperasikan dalam jangka waktu paling lama 30 tahun, pembangkit itu harus dialihkan kepada pemerintah, dalam hal ini Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Skema tersebut diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 50 Tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2017. Pertimbangan pemerintah merancang skema BOOT di antaranya, keseteraan risiko jual beli listrik antara PLN dan IPP, jaminan kehandalan pasokan listrik, jaminan penyediaan listrik dikuasai negara, dan pemenuhan standar Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Tapi, bagi pengusaha EBT, aturan itu dinilai tidak menguntungkan secara ekonomi. “BOOT yang dianggap sebagai terjemahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana dikuasai oleh negara diaplikasikan dimiliki oleh negara. Sebagai regulator negara tidak harus memiliki,” ungkap Ketua Asosiasi Pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Air, Riza Halim.
Kemudian, usulan berikutnya ialah perihal pendanaan dalam PJBL. Menurut Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, Fabby Tumiwa, selama ini pengembang EBT skala kecil di bawah 10 mega watt merasa kesulitan mendapat pinjaman dari bank.
Besaran suku bunga pinjaman yang mencapai 12 persen, dinilai memberatkan. Nominal tersebut membuat pengusaha EBT tidak mampu bersaing dengan pembangkit energi fosil dalam hal tarif jual listrik.
“Suku bunga 12 persen, untuk biaya tarif listrik turun mungkin pengusaha butuh (suku bunga) 7 persen. Diberi subsidi bunga. Untuk pengusaha lokal, bisa akses itu yang kecil di bawah 10 mega watt,” beber Fabby Tumiwa.
Di saat bersamaan, Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Paul Batubara menyampaikan beberapa usulan lain, yang nantinya akan disodorkan juga kepada Presiden terpilih.
Adapun pokok-pokok usalan tersebut di antaranya, meminta Presiden mendukung Undang-Undang (UU EBT) yang saat ini sedang menjadi pembahasan di DPR, menata ulang regulasi dan kebijakan EBT, berkomitmen pada Perjanjian Paris, melaksanakan perintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79/2014, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, merevisi aturan yang menghambat investasi khususnya aturan yang terbit sepanjang 2017 hingga 2018, serta menyediakan instrumen fiskal agar harga jual EBT mencapai skala keekonomian.