Beranda Tambang Today Pasokan Melebihi, PLN Tetap Beli Batu Bara PTBA USD70

Pasokan Melebihi, PLN Tetap Beli Batu Bara PTBA USD70

Jakarta, TAMBANG – Manajer Senior Perencanaan Pengadaan Batubara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Tri Susanto menyebut, tidak ada harga khusus bagi perusahaan yang memasok lebih dari batas wajib DMO 25 persen, termasuk juga PTBA.

 

Tri menegaskan, PLN tetap membeli batu bara  milik PTBA di angka USD70 per ton sebagaimana yang diputuskan pemerintah.

 

“Semua sama, tidak ada perbedaan harga antara yang DMO 25 persen atau sisanya,” kata Susanto saat mengahadiri acara Indonesia Mining Outlook 2018 yang diselenggarakan oleh Majalah Tambang, Rabu (21/3).

 

Sejauh ini, PTBA mengalokasikan lebih dari setengah produksinya untuk keperluan domestik. Hampir 53 persen nilainya yang dialokasikan di pasar nasional. Bagi PLN sendiri, PTBA jadi pemasok terbesar kebutuhan batu bara.

 

“Kebijakan batas DMO 25 persen bukan berarti yang dipatok USD70 itu ya cuma 25 persen,” kata Susanto.

 

Hal ini mempertegas apa yang disampaikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono sebelumnya, bahwa satu-satunya insentif bagi pengusaha adalah tambahan kuota produksi 10 persen. Apabila perusahaan tidak bisa mengambil tambahan, maka tidak ada tawaran lain.

 

“Bahwa itu insentif, kalau tidak bisa (menambah) ya sudah. Namanya juga insentif,” kata Bambang Gatot dalam acara ‘Sosialisasi Aturan Harga Jual Batubara’ di kantornya.

 

Meski demikian, pemerintah mengimbangi kebijakan harga USD70 dengan menyesuaikan royalti sesuai kontrak penjualan.

 

Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi.

 

“Royalti juga mengikuti harga pembelian. Apabila pembelian di angka USD70 maka royalti juga di angka USD70. Apabila kemudian (pembelian) di angka USD60, maka royalti juga USD60. Begitu seterusnya,” ucapnya.