Jakarta,TAMBANG,-Mengawali tahun 2022, Pemerintah dalam hal ini Ditjen Minerba, Kementerian ESDM menggebrak Industri batu bara. Dalam beberapa Surat diantaranya bernomor B-161/MB-05/DJB.B/2021, Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin memutuskan untuk melarang ekspor batu bara.
Dalam surat yang dikeluarkan pada 31 Desember tersebut, Ridwan menyebutkan dua pertimbangan. Pertama; persediaan batu bara pada PLTU Group PLN dan Independen Power Producer (IPP) saat ini kritis dan sangat rendah sehingga akan mengganggu operasional PLTU yang berdampak pada sistem kelistrikan nasional. Kedua; Sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (3) Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2021 dinyatakan bahwa Pemegang IUP atau IUPK tahap kegiatan operasi produksi dapat melakukan penjualan ke luar negeri komoditas batu bara yang diproduksi setelah terpenuhinya kebutuhan batu bara dalam negeri.
Dengan pertimbangan kedua hal tersebut serta mempertimbangkan kondisi cuaca ekstrim pada Januari dan Februari 2022, Pemerintah memutuskan untuk membekukan Eskportir Terdaftar (ET), menghentikan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri selama periode 1 sampai 31 Januari 2022.
Sementara dalam surat yang disampaikan ke para direksi perusahaan tambang ditambahkan jika ada batu bara yang sudah ada di pelabuhan muat dan atau yang sudah dimuat di kapal, akan segera dikirim ke PLTU milik Group PLN dan IPP yang pelaksanaanya akan segera diselesaikan dengan PLN (Persero).
Kebijakan larangan ekspor ini akan dievaluasi dan ditinjau kembali berdasarkan realisasi pasokan batu bara ke pembangkit baik milik PLN Group maupun IPP.