Pasokan Batu Bara Buat PLTU Dikorupsi, Negara Rugi Rp5 Triliun

Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Pasokan Batu Bara Buat PLTU Dikorupsi, Negara Rugi Rp5 Triliun
Dokumentasi: Humas Polri.

Jakarta, TAMBANG - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun.

Kasus ini berkaitan dengan penyimpangan dalam pemenuhan kebutuhan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) yang semestinya diperuntukkan bagi pembangkit listrik nasional dari tahun 2018-2026.

“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT UBP dan PT BRA,” ungkap Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, dikutip dalam keterangan resmi, Selasa (7/7).

Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan, hasil penyelidikan menemukan sejumlah dugaan modus operandi, antara lain manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan penyimpangan yang menyebabkan pembayaran kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

“Dugaan penyimpangan tersebut juga berpotensi menyebabkan terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada pemadaman listrik atau blackout di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek,” ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

“Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.

Artikel Terkait

Pasca Kantongi Persetujuan AMDAL, PT Dairi Prima Mineral Siap Garap Tambang Bawah Tanah Anjing Hitam

Pasca Kantongi Persetujuan AMDAL, PT Dairi Prima Mineral Siap Garap Tambang Bawah Tanah Anjing Hitam

Jakarta,TAMBANG,- PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus menunjukkan keseriusannya dalam mengembangkan tambang timah hitam (pb) dan seng (Zn) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Baru-baru ini perusahaan telah mengantongi persetujuan revisi studi kelayakan dan adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Saat ini Perseroan bersiap mengembangkan deposit Anjing Hitam dengan

By Egenius Soda