Jakarta,TAMBANG, Salah satu kontraktor pertambangan papan atas, PT Pamapersada Nusantara (PAMA) baru saja menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan PT Suprabari Mapanindo (SMM). Dalam perjanjian tersebut, anaka usaha PT United Tractors,Tbk (UNTR) ini akan memberikan pinjaman senilai USD40 juta atau setara dengan Rp 564,20 miliar kepada SMM. Dana ini akan digunakan sebagai modal kerja oleh PT SMM.
Dalam penjelasannya, PAMA memilih melakukan transaksi dengan SMM yang merupakan pihak terafiliasi karena bagi PAMA, transaksi ini dapat membantu kegiatan operasional SMM. “Selain itu lebih menguntungkan bagi PAMA apabila mendapatkan pendapatan bunga dari pemberian pinjaman dibandingkan deposito,”terang Sekretaris Perusahaan PT United Tractors,Tbk Sara K Loebis.
Pinjaman ini memiliki bunga LIBOR +2% dengan periode bunga satu, dua, tiga, atau enam bulan (atau periode lain yang disepakati). Periode pinjaman selama lima tahun dengan sifat berulang (revolving).
Dijelaskan pula bahwa perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan transaksi di atas menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan,”terang laporan tersebut.
Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen. Selain itu transaksi ini juga bukan merupakan transaksi material (sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha utama karena nilai transaksi ini tidak memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020. Sehingga transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi.
Untuk diketahui, SMM merupakan anak usaha dari PT Tuah Turangga Agung (TTA) dengan kepemilikan 80,1%. Sementara PT Tuah Turangga Agung merupakan anak usaha PAMA yang menguasai 72,01% saham dan sisanya dimiliki oleh UNTR.