Pakar Tambang; Pemerintah Perlu Hati-Hati Terapkan Skema Gros split Di Minerba
Jakarta,TAMBANG,- Pemerintah beberapa waktu lalu mewacanakan penerapan skema gross split ke sektor mineral dan batubara (minerba). Tenaga Ahli Profesional (Taprof) Sumber Kekayaan Alam, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Edi Permadi memberikan beberapa catatan pentingnya.
Edi menyebut dalam logika kebijakan, gagasan ini tampak menjanjikan: sistem yang lebih sederhana, transparan, dan efisien dibandingkan rezim fiskal yang selama ini dianggap kompleks. Namun Ia mengingatkan pengalaman di sektor migas memberi pelajaran penting bahwa penyederhanaan aturan tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kinerja industri.
"Justru sebaliknya, jika tidak dirancang dengan cermat, kebijakan semacam ini berpotensi mengulang kegagalan yang sama bahkan dalam skala yang lebih besar,"tandasnya.
Belajar dari Migas
Edi kemudian memberi gambaran terkait penerapan skema ini di sektor minyak dan gas. Bahwa sejak diberlakukannya gross split pada 2017, sektor hulu migas Indonesia tidak menunjukkan lompatan signifikan. Produksi minyak yang sempat berada di kisaran 800 ribu barel per hari pada awal implementasi, terus menurun hingga sekitar 580 ribu barel per hari pada 2024.
Edi menegaskan bahwa tren penurunan ini sudah berlangsung sebelum gross split. Namun yang menjadi sorotan adalah absennya efek perbaikan setelah kebijakan tersebut diterapkan. Harapan bahwa sistem baru akan menarik investasi dan meningkatkan produksi tidak sepenuhnya terwujud.
Edi menyebutkan masalah utamanya terletak pada eksplorasi. Studi Giranza dan Bergmann (2018) menunjukkan bahwa penurunan produksi migas Indonesia lebih disebabkan oleh rendahnya aktivitas eksplorasi dan minimnya penemuan cadangan baru. Sementara itu, gross split justru meningkatkan beban risiko bagi kontraktor, karena tidak lagi terdapat mekanisme penggantian biaya (cost recovery).
Akibatnya, proyek-proyek eksplorasi yang berisiko tinggi menjadi kurang menarik. Investor menjadi lebih selektif, bahkan cenderung menghindari wilayah frontier. Aktivitas eksplorasi stagnan, dan tanpa eksplorasi yang kuat, produksi hanya akan terus menurun.
Minerba Bukan Migas
Munculnya regulasi sebagai tonggak sejarah interpretasi UUD 1945 oleh pendahulu kita yaitu Undang-Undang no 44 tahun 1960 tentang migas dan Undang-undang no 11 tahun 1967 tentang minerba menjelaskan keduanya memiliki perbedaan yang fundamental. Risiko dan variable sangat berbeda serta ketergantungan lebih tinggi di minerba.
"Jika pengalaman tersebut dijadikan acuan, maka penerapan gross split ke sektor minerba patut dipertanyakan. Sebab, meskipun sama-sama sektor ekstraktif, karakter minerba berbeda fundamental dengan migas,"tandas Edi.
Ia mengingatkan Industri minerba sangat bergantung pada investasi awal yang sangat besar yakni tambang dan infrastruktur. Industri ini juga punya periode pengembalian yang panjang, struktur biaya yang sangat bervariasi berdasarkan kondisi geologi, metalurgi, teknologi pengolahan, environment, rantai pasok bahan baku, sosial, penggunaan lahan dan market yang bervariasi.
Dalam konteks Minerba antar mineral saja memiliki kompleksitas teknologi, resiko dan sensitifitas komersial yang berbeda-beda apalagi dibandingkan dengan batu-bara. Apalagi mau disamakan ke migas yang memang dari business process dan sejarah pembentukan regulasi dari awal sudah berbeda.
Dalam kondisi seperti ini, kepastian fiskal dan pembagian risiko menjadi faktor kunci. Setiap perubahan kebijakan yang meningkatkan risiko bagi investor akan langsung memengaruhi keputusan investasi.
"Jika gross split diterapkan secara kaku di mana negara langsung mengambil porsi dari pendapatan bruto tanpa mempertimbangkan struktur biaya maka proyek-proyek dengan margin tipis atau risiko tinggi berpotensi tidak berjalan,"Edi mengingatkan.
Ancaman Terbesar: Eksplorasi yang Semakin Terpinggirkan
Dampak paling serius dari penerapan gross split di minerba bukan pada produksi jangka pendek, melainkan pada eksplorasi jangka panjang. Tanpa mekanisme berbagi risiko investor akan menghindari eksplorasi greenfield, fokus bergeser ke tambang eksisting yang akan habis bila tidak diimbangi kegiatan eksplorasi sehingga sumber daya dan cadangan baru semakin sulit ditemukan.
Padahal, masa depan sektor minerba Indonesia termasuk komoditas strategis seperti nikel, tembaga, timah, bauksit dan emas bahkan batubara sangat bergantung pada keberhasilan eksplorasi hari ini.
Pengalaman migas menunjukkan bahwa ketika eksplorasi melemah, dampaknya tidak langsung terlihat. Namun dalam 10–20 tahun, penurunan produksi menjadi tak terhindarkan. Hal serupa berpotensi terjadi di minerba jika kebijakan fiskal tidak mendukung investasi eksplorasi.
Dampak lain adalah daya saing global. Dalam konteks global, Indonesia tidak berdiri sendiri. Negara-negara lain berlomba menarik investasi di sektor pertambangan dengan berbagai insentif seperti tax holiday, keringanan royalti dan pengurangan pajak eksplorasi.
"Jika Indonesia justru menerapkan skema yang meningkatkan beban risiko investor, maka daya saing akan tergerus. Modal akan bergerak ke negara yang menawarkan kepastian dan insentif lebih baik. Situasi ini berbahaya, terutama di tengah kebutuhan global yang meningkat terhadap mineral kritis untuk transisi energi,"ungkap Edi.
Indonesia menurutnya berpotensi kehilangan momentum sebagai pemain utama jika kebijakan fiskalnya tidak adaptif.
Paradoks Kebijakan: Efisien di Depan, Mahal di Belakang
Gross split memang menawarkan kelebihan dari sisi tata kelola: lebih sederhana, transparansi lebih tinggi dan mengurangi potensi pembengkakan biaya. Namun, kelebihan ini berfokus pada jangka pendek. Dalam jangka panjang, absennya insentif eksplorasi dapat mengurangi cadangan dan produksi, yang pada akhirnya berdampak pada penerimaan negara itu sendiri. Dengan kata lain, negara mungkin memperoleh bagian lebih cepat di awal, tetapi kehilangan potensi pendapatan yang lebih besar di masa depan.
Berangkat dari pertimbangan pertimbangan tersebut diatas maka yang dibutuhkan adalah sistem yang lebih sederhana. Ini adalah keputusan strategis yang akan menentukan arah investasi, eksplorasi, dan keberlanjutan sumber daya Indonesia dalam jangka panjang.
"Pelajaran dari sektor migas sudah cukup jelas. Seperti ditunjukkan oleh Giranza dan Bergmann (2018), penyederhanaan sistem tanpa keseimbangan pembagian risiko tidak akan cukup untuk menarik investasi, terutama pada proyek berisiko tinggi,"tegas Edi.
Jika Indonesia tidak berhati-hati, langkah ini berpotensi mengulang kesalahan yang sama: eksplorasi stagnan hari ini, produksi menurun esok hari. Apalagi dengan pertumbuhan sektor pertambangan yang terus dalam kondisi memerlukan kepastian hukum jangka panjang setelah kejayaan pertumbuhan di tahun-tahun sebelum 2025 yang, kwartal pertama 2026 terjadi kontraksi atau -2,14%.