Beranda Tambang Today Pakar Pertambangan Pertanyakan Urgensi Revisi UU Minerba dan Usulan Pemberian Izin Tambang...

Pakar Pertambangan Pertanyakan Urgensi Revisi UU Minerba dan Usulan Pemberian Izin Tambang Perguruan Tinggi

perguruan tinggi
Ilustrasi: Tambang Emas Tujuh Bukit PT Merdeka Copper Gold Tbk. dok: Rian

Jakarta, TAMBANG – Wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada Perguruan Tinggi mendapat sorotan dari Pakar Pertambangan, Ardhi Ishak.

Ardhi menyampaikan bahwa Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara oleh Badan Legislatif DPR RI terkesan terburu-buru. Termasuk usulan pemberian WIUP kepada Perguruan Tinggi.

“Kami di The Association of Indonesian Mining Professionals (PERHAPI) bertanya satu dengan lain terkait hal ini,” ujar Ardhi yang merupakan Ketua Bidang Hubungan Industri Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) kepada tambang.co.id, Selasa (21/1).

Ardhi mengaku sejauh ini pihaknya tidak mengetahui proses perjalanan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 itu. Bahkan, naskah akademik yang berjumlah 98 halaman belum diterima secara resmi oleh pihaknya untuk dikaji atau diberikan masukan.

Baleg DPR RI Masukkan Aturan Tambang Ormas Keagamaan dalam Revisi UU Minerba

“Alhasil tidak ada yang tahu proses perjalanan revisi regulasinya termasuk juga belum pernah membaca 70-an halaman naskah akademis yang menjadi dasar usulan perubahannya. Lantas hal urgen apa yang mendorong perubahan UU Minerba ini secara mendadak,” jelas Ardhi.

Terlepas dari itu, Ardhi berharap penyusunan revisi Rancangan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menghasilkan keputusan terbaik untuk kepentingan rakyat, bukan mengakomodasi keinginan segelintir orang.

“Saya hanya bisa menduga perubahan ini terkait rencana pemberian izin pertambangan ke ormas dan kini bakal diberikan juga ke Perguruan Tinggi. Ya semoga para wakil rakyat di DPR dapat membuat keputusan yang tepat dan bijaksana demi bangsa dan negara, bukan demi kepentingan segelintir golongan atau partai,” pungkas Ardhi.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan Perguruan Tinggi agar dapat mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk komoditas mineral. 

Pemberian izin tambang kepada Perguruan Tinggi diatur dalam RUU Minerba Pasal 51A Ayat 1, yang menyatakan bahwa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi melalui mekanisme prioritas.

“WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas,” demikian bunyi usulan pasal 51 A yang dibacakan tim ahli.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini