Beranda Event Pakar Pertambangan: Dirut Berau Coal Sebaiknya Orang Indonesia

Pakar Pertambangan: Dirut Berau Coal Sebaiknya Orang Indonesia

Jakarta-TAMBANG. Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SKEP) PT Berau Coal meminta manajemen PT Berau Coal Energy,Tbk untuk menunda penyelenggaraan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB). Direncanakan kegiatan ini bakal dilaksanakan pada Kamis (30/4).

 

Salah satu agenda yang ada dalam RUPSLB tersebut adalah pergantian Direksi dan Komisaris Utama. Untuk jabatan Presiden Direktur sebagai pengganti Amir Sambodo yang diumumkan mengundurkan diri muncul nama Hamish Tyrwhitt.

 

Terkait hal ini, Pakar hukum pertambangan Universitas Hasanuddin Abrar Saleng mengatakan penentuan jabatan direksi baik itu Direktur Utama maupun direksi lainnya memang kewenangan para pemegang saham yang dinyatakan dalam RUPS. Namun kalau dalam konteks Berau Coal Energy, menurut Abrar, sebaiknya ditunjuk orang Indonesia,

 

”Orang Indonesia juga banyak yang mampu menduduki jabatan sebagai Direktur Utama. Apalagi perusahaan ini berbadan hukum Indonesia kendati mayoritas sahamnya dipegang oleh asing,” katanya.

 

Abrar mengatakan Direktur Utama dan Komisaris merupakan jabatan strategis khusus terkait dengan hubungan perusahaan dengan kalangan Pemerintah baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, dengan masyarakat dan juga termasuk dengan karyawan. Oleh karenanya kalau dipegang oleh orang Indonesia maka perusahaan tidak akan kerepotan dalam membangun komunikasi dengan stakeholder yang semua dari Indonesia.

 

”Kalau sekarang mereka mau menempatkan orang asing sebagai direktur utama di perusahaan yang berbadan hukum Indonesia menurut saya tidak cocok meski penentuan jabatan direksi menjadi hak dari pemegang saham. Lihat saja sekarang sudah banyak perusahaan tambang yang mayoritas sahamnya dipegang asing tetapi Direktur Utamanya ditunjuk orang Indonesia seperti PT Newmont Nusa Tenggara, PT Freeport Indonesia, PT Vale Indonesia. Semua Presiden Direkturnya adalah orang Indonesia,”terang Prof Abrar yang juga Ketua PERHAPI Wilayah Sulawesi Selatan.

 

Terkait RUPSLB, menurut Abrar, kewenangan menentukan RUPSLB itu kewenangan pemegang saham dan Direksi dan itu diatur dalam UU Perseroan Terbatas. Namun menurut dia di sini peran OJK sebagai badan pengawan karena Berau Coal Energy adalah perusahaan terbuka yang mencatatkan sahamnya BEI. “OJK yang akan menentukan apakah RUPSLB bisa dilaksanakan dalam situasi seperti ini atau tidak,” katanya.

 

Sementara Corporate Communication Division Head Berau Coal Energy Singgih Widagdo saat dikonfirmasi pekan lalu mengaku belum bisa banyak menceritakan kelanjutan dari proses ini karena semua masih dalam proses. ”Terkait dengan dua orang Direksi yang bermasalah dengan izin ketenagakerjaan tersebut, sudah diambil langkah seperti yang disampaikan kemarin bahwa perusahaan sudah membatalkan pengangkatannya. Ini sesuai dengan UU PT, Direksi harus meminta yang bersangkutan untuk mundur dan sudah disampaikan juga ke pihak otoritas. Kita juga sudah beremu dengan Otoritas Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 24 April dan masih menunggu kelanjutannya,”ungkap Singgih.

 

Sementara Serikat Pekerja dengan tegas menolak Berau Coal dipimpin oleh orang asing. “Menurut kami karena Berau Coal adalah salah satu asset bangsa, semua jabatan sebaiknya menggunakan tenaga kerja Indonesia sedangkan tenaga kerja asing hanyalah dalam hal yang khusus atau istimewa,” ungkap Lukman.

 

Posisi Direktur Utama Berau Coal Energy dan Berau Coal sudah pernah beberapa kali berganti dan hingga saat ini masih dijabat oleh Warga Negara Indonesia. Bahkan sepanjang sejarah PT Berau Coal, jabatan direktur utama selalu dipegang oleh Orang Indonesia kenapa sekarang mau diberikan pada orang asing. “Orang Indonesia lebih mampu.Orang Indonesia punya keahlian dan kemampuan yang sudah mumpuni untuk menempati posisi tersebut sehingga tidak ada urgensinya menempatkan Warga Negara Asing sebagai Direktur Utama,” kata Lukman.

 

Posisi Direktur Utama Berau Coal Energy dan Berau Coal sudah pernah beberapa kali berganti dan hingga saat ini masih dijabat oleh Warga Negara Indonesia. Bahkan sepanjang sejarah PT Berau Coal, jabatan direktur utama selalu dipegang oleh Orang Indonesia kenapa sekarang mau diberikan pada orang asing. “Orang Indonesia lebih mampu. Orang Indonesia punya keahlian dan kemampuan yang sudah mumpuni untuk menempati posisi tersebut sehingga tidak ada urgensinya menempatkan Warga Negara Asing sebagai Direktur Utama,” katanya.