Umum
Penerapan Wajib L/C Masih Diberi Pengecualian
Jakarta-TAMBANG. Pemerintah telah menetapkan kewajiban menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagai metode pembayaran ekspor. Namun tepat di hari penerapannya Pemerintah memberikan pengecualian yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-Dag/Per/1/2015 tentang Ketentuan Penggunaan L/C untuk Ekspor Barang Tertentu. Jika dalam regulasi yanglama